Pemerintah Deteksi Kesenjangan Data Perdagangan dengan AS dan China Capai Puluhan Miliar Dolar, Perketat Regulasi Ekspor

- Senin, 25 Mei 2026 | 12:50 WIB
Pemerintah Deteksi Kesenjangan Data Perdagangan dengan AS dan China Capai Puluhan Miliar Dolar, Perketat Regulasi Ekspor

Pemerintah mendeteksi adanya kesenjangan pencatatan data perdagangan yang sangat signifikan antara Indonesia dengan sejumlah mitra dagang utama dunia. Nilai selisih dari perbandingan data ekspor dan impor tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar dolar Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian ini terlihat jelas pada neraca perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat dan China. Perbedaan angka yang tercatat di otoritas kepabeanan domestik dengan negara tujuan ekspor diduga kuat menjadi indikasi adanya masalah struktural dalam tata niaga logistik internasional.

“Contoh terhadap Amerika saja, kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar USD16-17 miliar, tapi di sana ditangkepnya USD20 miliar, ada gap,” kata Airlangga dalam forum Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah OJK di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Kondisi serupa juga ditemukan pada arus barang dengan China. Menurut Airlangga, nilai deviasi pencatatan antara Indonesia dan Negeri Tirai Bambu itu bahkan jauh lebih besar.

“Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia, juga ada delta USD20-30 miliar,” ujarnya.

Temuan perbedaan data yang masif ini menjadi salah satu landasan utama bagi pemerintah untuk memperketat regulasi perdagangan internasional. Langkah konkret yang diambil adalah dengan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai agregator ekspor nasional.

Melalui intervensi DSI, ekosistem ekspor komoditas sumber daya alam strategis diharapkan dapat dikelola secara lebih transparan melalui satu pintu digital. Kebijakan ini bertujuan untuk memitigasi praktik kecurangan berupa pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari harga pasar riil, seperti under invoicing maupun under value, yang selama ini merugikan pendapatan negara dan menggerus cadangan devisa.

Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu bahwa ekspor komoditas andalan berupa minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan ferro alloy wajib masuk ke dalam ekosistem baru ini. Mekanisme yang digunakan adalah skema rekan eksportir (co-exporter) bersama PT DSI, yang akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.

Meskipun regulasi ini mengikat secara hukum, pemerintah memastikan bahwa masa transisi tidak akan memotong atau membatalkan kontrak dagang yang sudah berjalan antara pengusaha lokal dengan pembeli di luar negeri. Pada fase awal implementasi, para pemilik barang dan perusahaan eksportir eksisting tetap diberikan kelonggaran untuk mengeksekusi pengiriman logistik kepada mitra bisnis masing-masing.

Hanya saja, pelaku usaha kini diwajibkan secara administratif untuk menyertakan nama PT DSI sebagai co-exporter saat mengurus dokumen ekspor di dalam sistem terintegrasi Indonesia National Single Window (INSW).

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar