Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Emas Ilegal

- Kamis, 12 Maret 2026 | 20:45 WIB
Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Emas Ilegal

Tak ketinggalan, uang tunai senilai Rp 7,13 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS ikut disita.

Berdasarkan barang bukti itu, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW.

Pendekatan Khusus untuk Uang Haram

Di sisi lain, Bareskrim tidak setengah-setengah. Mereka langsung mengusut dugaan pencucian uang dengan pendekatan khusus. "Kami pakai konsep 'semi stand alone money laundering'," jelas Ade Safri.

Artinya, pengusutan TPPU ini berjalan paralel, tidak perlu menunggu kasus pidana tambang ilegalnya selesai dulu. Langkah ini diambil untuk memutus siklus keuangan dari kejahatan tersebut.

Bukti komitmennya, tim Dittipideksus kembali melakukan penggeledahan pada Kamis lalu. Kali ini sasaran mereka adalah tiga perusahaan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, yaitu PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Semua perusahaan itu bergerak di bidang pemurnian dan jual-beli emas. Investigasi terus berlanjut, mengurai benang kusut dari tambang liar hingga aliran dana haramnya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar