Pemusnahan Dokumen KPU Surakarta: Kunci Misteri Ijazah Jokowi yang Bikin Gaduh

- Selasa, 18 November 2025 | 17:00 WIB
Pemusnahan Dokumen KPU Surakarta: Kunci Misteri Ijazah Jokowi yang Bikin Gaduh

Pemusnahan Dokumen KPU Surakarta: Titik Krusial Polemik Ijazah Jokowi

Wartawan senior Lukas Luwarso menilai inti persoalan dari polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terletak pada tindakan KPU Kota Surakarta. Lembaga ini mengaku telah memusnahkan dokumen pendaftaran pencalonan Wali Kota, termasuk salinan ijazah Jokowi. Menurut analisisnya, langkah pemusnahan arsip inilah yang dinilai paling mencurigakan dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola arsip negara.

Dalam sebuah podcast, Lukas Luwarso menjelaskan bahwa meskipun sejumlah pihak mempersilakan publik untuk mempertanyakan keaslian ijazah tersebut, fokus utama justru beralih ke prosedur KPU Surakarta. Tindakan memusnahkan dokumen penting itulah yang kini menjadi sorotan dan memunculkan berbagai pertanyaan mendasar.

"Dari proses persidangan di KIP terungkap dengan jelas bahwa KPU Surakarta telah melanggar aturan kearsipan. Pemusnahan dokumen tanpa disertai berita acara yang sah dan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan sebuah tindakan yang fatal," tegas Lukas.

Klaim KPU Surakarta dan Respons KIP

Dalam persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP), perwakilan KPU Surakarta menyatakan bahwa mereka telah memusnahkan buku agenda pendaftaran pencalonan beserta salinan ijazah Jokowi. Klaim ini didasarkan pada aturan retensi arsip selama satu tahun aktif dan dua tahun inaktif, yang mengacu pada PKPU No. 17 Tahun 2023.

Namun, klaim tersebut justru menuai kritik dan memunculkan sederet pertanyaan baru dari pihak KIP.

Teguran Keras dari Komisi Informasi Publik

Majelis Komisioner KIP memberikan teguran resmi kepada KPU Surakarta atas beberapa hal krusial, yaitu:

  • Kegagalan KPU dalam menunjukan berita acara pemusnahan arsip.
  • Ketidakmampuan menjelaskan dasar hukum retensi yang selaras dengan Undang-Undang Kearsipan.
  • Pelaksanaan prosedur pemusnahan yang dinilai tidak konsisten dan tidak memenuhi standar pengelolaan arsip negara.

Halaman:

Komentar