KIP menegaskan bahwa arsip negara, khususnya yang terkait dengan pencalonan pejabat publik, termasuk dalam kategori arsip vital. Arsip jenis ini tidak boleh dimusnahkan dalam waktu singkat. Masa retensi untuk arsip vital umumnya minimal lima tahun, jauh lebih lama dari klaim tiga tahun yang diajukan oleh KPU Surakarta.
Dugaan Kejanggalan yang Menguat
Lukas Luwarso berpendapat bahwa tindakan pemusnahan dokumen justru memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam kasus ijazah Jokowi. Alasan yang diberikan oleh KPU dinilai tidak hanya lemah, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan arsip.
"Persoalan ini telah melampaui ranah politik dukungan. Ini adalah masalah fundamental tentang tata kelola arsip negara yang buruk. Pemusnahan dokumen sepenting ini merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan," tegasnya.
Ia juga menyoroti keanehan lain yang muncul, seperti adanya nomor ijazah yang sempat ditutupi dalam dokumen yang beredar. Menurutnya, hal-hal semacam ini semakin memperbesar tanda tanya di kalangan masyarakat.
Pertanyaan Besar yang Masih Menggantung
Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, Lukas memprediksi kasus ini akan terus berlanjut. Setidaknya terdapat dua pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab dengan tuntas:
- Bagaimana sebenarnya status keabsahan ijazah Jokowi?
- Sejauh mana kepatuhan KPU Surakarta terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan?
"Selama KPU tidak mampu menunjukan bukti pemusnahan yang sah dan dasar hukum yang kuat, kasus ini akan terus berlarut. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui fakta yang sebenarnya," pungkas Lukas.
Artikel Terkait
Pasca Banjir 2025, 15 Daerah di Aceh hingga Sumbar Masih Belum Pulih
Tito Desak Tambahan 15 Ribu Personel TNI-Polri untuk Bersihkan Lumpur Pascabencana Aceh
Pasien Super Flu di Yogyakarta Dinyatakan Sembuh Total
PDIP Ancang-ancang Pecat Kader yang Terjerat Korupsi Jelang Rakernas