Harga Emas Antam Naik Rp6.000 per Gram, Disertai Rincian Pajak Jual-Beli

- Jumat, 27 Februari 2026 | 09:45 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp6.000 per Gram, Disertai Rincian Pajak Jual-Beli

Harga emas Antam pagi ini menunjukkan tren positif. Pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat sekitar pukul sembilan pagi, mencatat kenaikan sebesar Rp6.000 per gram. Angkanya bergerak dari posisi sebelumnya Rp3.039.000 menjadi Rp3.045.000.

Tak cuma harga jual, nilai beli kembali atau buyback-nya juga ikut merangkak naik. Kini, Antam membeli kembali emas batangannya di harga Rp2.824.000 untuk setiap gramnya. Meski begitu, perlu diingat bahwa angka-angka ini sifatnya dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Nah, untuk urusan pajak, ada beberapa ketentuan yang berlaku. Transaksi jual-beli emas batangan ini dikenai potongan pajak, merujuk pada aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup semua jenis emas, mulai dari yang kecil 1 gram sampai yang gede 1 kilogram.

Khusus untuk penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, bakal kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5% bagi yang punya NPWP. Kalau nggak punya, tarifnya jadi dua kali lipat, yaitu 3%. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga berbagai pecahan emas batangan Antam berdasarkan data terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.572.500
  • 1 gram: Rp3.045.000
  • 2 gram: Rp6.030.000
  • 3 gram: Rp9.020.000
  • 5 gram: Rp15.000.000
  • 10 gram: Rp29.945.000
  • 25 gram: Rp74.737.000
  • 50 gram: Rp149.395.000
  • 100 gram: Rp298.712.000
  • 250 gram: Rp746.515.000
  • 500 gram: Rp1.492.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.985.600.000

Di sisi lain, untuk pembelian emas batangan juga ada ketentuan pajaknya. Masih berdasarkan PMK yang sama, pembeli dikenai PPh 22 sebesar 0,45% (jika ber-NPWP) atau 0,9% (untuk non-NPWP). Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai lampiran.

Jadi, buat yang mau transaksi, baik beli ataupun jual kembali, perlu memperhitungkan faktor pajak ini. Biar nggak kaget saat nominalnya ternyata berbeda dari harga dasar yang terpampang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini