Harga emas Antam pagi ini menunjukkan tren positif. Pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat sekitar pukul sembilan pagi, mencatat kenaikan sebesar Rp6.000 per gram. Angkanya bergerak dari posisi sebelumnya Rp3.039.000 menjadi Rp3.045.000.
Tak cuma harga jual, nilai beli kembali atau buyback-nya juga ikut merangkak naik. Kini, Antam membeli kembali emas batangannya di harga Rp2.824.000 untuk setiap gramnya. Meski begitu, perlu diingat bahwa angka-angka ini sifatnya dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu.
Nah, untuk urusan pajak, ada beberapa ketentuan yang berlaku. Transaksi jual-beli emas batangan ini dikenai potongan pajak, merujuk pada aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup semua jenis emas, mulai dari yang kecil 1 gram sampai yang gede 1 kilogram.
Khusus untuk penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, bakal kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya 1,5% bagi yang punya NPWP. Kalau nggak punya, tarifnya jadi dua kali lipat, yaitu 3%. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Artikel Terkait
Luhut: Pemerintah Digital Berbasis AI Kunci Hindari Jebakan Pendapatan Menengah
Dua Menteri Sosialisasikan Data Tunggal untuk Akurasi Bansos di Karawang
Ketua Komisi XI DPR Soroti Kondisi Pengungsi Bencana di Ramadan dan Jelang Lebaran
CT ARSA Foundation Luncurkan Roadshow Ramadan untuk Bantu Masyarakat Marjinal