Tim Bea dan Cukai Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/8/2026) dini hari. Rokok-rokok tersebut disamarkan di balik tumpukan besi galvanis di dalam sebuah truk.
Penindakan berlangsung singkat, sekitar pukul 00.10 hingga 00.25 WIB. Sebelumnya, patroli darat telah dilakukan petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu (8/8) pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mendeteksi sebuah truk biru berterpal biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau menyengat.
Saat truk berhenti untuk mengisi saldo e-toll sebelum masuk Pintu Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.
"Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan yang disebutkan palsu," tulis keterangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) Semarang.
Nilai barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai mencapai Rp3,17 miliar. Seluruh barang bukti, termasuk truk dan dua orang sopir serta kernet, kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,28 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Banyumanik
Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Polres Bulukumba Dalami Laporan Rokok Ilegal, Penggeledahan Tak Temukan Barang Bukti
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar