Hakim kemudian menyelidiki lebih dalam. “Jadi hanya melalui e-mail tadi?”
“Ya benar,” jawab Arlin singkat.
Dari dialog itu, tergambar betapa pemeriksaan ini mengandalkan komunikasi jarak jauh. Awalnya, tim auditor cuma mengirim permintaan keterangan via e-mail. Tapi, menghadirkan perwakilan Corpus Christi secara fisik ke Indonesia? Itu hal yang mustahil dilakukan penyidik.
Kasus ini sendiri menjerat dua nama: Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, eks VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina. Sidang hari itu berusaha membedah tuntas detail perhitungan, sambil menyoroti keterbatasan akses terhadap pihak asing yang terlibat.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei Resmi Ditunjuk sebagai Pemimpin Tertinggi Iran Baru
KPK Larang ASN Terima atau Beri Hampers Jelang Lebaran
Banjir Lima Meter Rendam Periuk Tangerang, Brimob Evakuasi Warga dan Bagi Logistik
Dua Warga Selamat, Satu Korban Tewas Ditemukan dalam Pencarian di TPST Bantargebang