KPK Larang ASN Terima atau Beri Hampers Jelang Lebaran

- Senin, 09 Maret 2026 | 20:15 WIB
KPK Larang ASN Terima atau Beri Hampers Jelang Lebaran

Jakarta – Menjelang Lebaran, tradisi saling mengirim bingkisan atau hampers sepertinya bakal mendapat pengawasan ketat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan para penyelenggara negara untuk menerima atau bahkan memberi hadiah dalam bentuk parsel.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Momentum silaturahmi dan bagi-bagi rezeki di hari raya, sayangnya, sering disalahgunakan. Celah itu dimanfaatkan untuk praktik suap yang dibungkus rapi dengan kertas kado dan pita. KPK pun gerak cepat, ingin memutus mata rantainya sebelum tradisi itu dimulai.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, langkah ini murni bersifat pencegahan. Pimpinan KPK sudah menerbitkan regulasi khusus yang disebarkan ke seluruh instansi pemerintah, dari pusat sampai ke daerah.

“Saya kira karena ini masih ranah-ranah pencegahan, ya itu yang bisa kami lakukan. Kami paham bahwa seluruh ASN, seluruh penyelenggara negara sudah paham masalah hukum gratifikasi seperti apa,” ujar Aminudin di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dia menegaskan, surat edaran itu sudah beredar. Isinya jelas: imbauan keras agar ASN dan penyelenggara negara menolak segala bentuk gratifikasi yang datang, terutama di momen jelang Idulfitri ini.

“Pimpinan KPK telah menyebarkan surat edaran yang berisi imbauan agar ASN dan penyelenggara negara tidak menerima maupun memberikan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.

Surat itu bukan sekadar kertas. Ia berfungsi sebagai pedoman, pengingat, sekaligus alarm bagi para abdi negara untuk menjaga integritas. Situasinya memang rawan. Pergerakan ekonomi dan sosial sedang tinggi-tingginya, dan KPK menilai pemberian yang berhubungan dengan jabatan punya risiko hukum yang serius. Jika tidak dilaporkan, bisa berujung jerat pidana.

Di sisi lain, KPK juga punya pesan untuk masyarakat umum. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan bingkisan apa pun kepada petugas pelayan publik. Tujuannya sederhana: agar layanan publik tetap berjalan objektif, tanpa beban dan tanpa pengaruh kepentingan pribadi.

Pengawasan akan diperketat di setiap kementerian dan lembaga. Harapannya, praktik korupsi berkedok hampers ini bisa ditekan seminimal mungkin. Dengan begitu, kesucian momen Idulfitri tetap terjaga, tak ternoda oleh pelanggaran etika dan hukum yang menggerogoti kepercayaan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar