Jakarta – Menjelang Lebaran, tradisi saling mengirim bingkisan atau hampers sepertinya bakal mendapat pengawasan ketat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan para penyelenggara negara untuk menerima atau bahkan memberi hadiah dalam bentuk parsel.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Momentum silaturahmi dan bagi-bagi rezeki di hari raya, sayangnya, sering disalahgunakan. Celah itu dimanfaatkan untuk praktik suap yang dibungkus rapi dengan kertas kado dan pita. KPK pun gerak cepat, ingin memutus mata rantainya sebelum tradisi itu dimulai.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, langkah ini murni bersifat pencegahan. Pimpinan KPK sudah menerbitkan regulasi khusus yang disebarkan ke seluruh instansi pemerintah, dari pusat sampai ke daerah.
Dia menegaskan, surat edaran itu sudah beredar. Isinya jelas: imbauan keras agar ASN dan penyelenggara negara menolak segala bentuk gratifikasi yang datang, terutama di momen jelang Idulfitri ini.
Artikel Terkait
Gubernur Kalsel Soroti Relevansi Falsafah Waja Sampai Kaputing untuk Bangun Karakter Bangsa
Satgas Jembatan Laporkan 218 Jembatan Selesai, Target 7.000 Awal Tahun Depan
Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolda Siapkan Panic Button untuk Lindungi Ojol
Satgas PRR Amankan 2.684 Meter Kubik Kayu Hanyut untuk Material Huntara Pascabencana Sumatera