Polisi menangkap empat orang di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Mereka diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal atau obat tanpa izin edar, begitu istilahnya. Keempatnya disebut sebagai pengedar.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, memberikan keterangan pada Jumat (24/4/2026). Katanya, “Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.”
Penangkapan ini sendiri terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Kamis (23/4). Semua berawal dari laporan warga. Ada aktivitas mencurigakan yang dilaporkan ke pihak berwajib.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang,” jelas Robby.
Nah, dari tangan keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yang paling mencolok? Ratusan butir obat tanpa izin edar. Jumlahnya lumayan banyak.
“Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 809 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa izin resmi,” ujarnya lagi.
Keempat orang itu langsung digelandang ke kantor polisi. Pemeriksaan lebih lanjut masih berjalan. Polisi juga belum menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal,” pungkas Robby.
Editor: Redaksi MuriaNetwork
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Besi Hollow yang Terlepas dari Pikap di Gunungkidul
Debt Collector Pinjol Laporkan Kebakaran Palsu ke Damkar Semarang untuk Teror Warga
Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Data Center Regional Asia Tenggara Imbas Keterbatasan Singapura
Polisi Dalami Pengakuan PRT yang Nekat Lompat dari Lantai 4 Kos di Bendungan Hilir Usai Dianiaya Majikan