Rencana pemerintah Jepang untuk menaikkan biaya izin tinggal warga negara asing mulai mengemuka. Targetnya, biaya ini akan disetarakan dengan tarif yang berlaku di Eropa dan Amerika Serikat, dan rencananya mulai diberlakukan tahun fiskal mendatang.
Nah, untuk mewujudkan hal itu, pemerintah bakal mengajukan rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi ke parlemen tahun depan. Ini bukan langkah kecil, karena perubahan aturan ini akan menjadi yang pertama sejak 1981 silam.
Menurut laporan Yomiuri Shimbun yang terbit Senin (24/11), dana dari kenaikan ini nantinya akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program terkait warga asing. Di antaranya, perbaikan kondisi hidup populasi penduduk asing yang jumlahnya melonjak drastis, serta penguatan upaya deportasi bagi mereka yang berstatus ilegal.
Pemerintah disebut sedang mempertimbangkan untuk mencantumkan pernyataan resmi dalam paket ekonomi yang akan disusul. Isinya kurang lebih, "Pada tahun fiskal 2026, kami akan meninjau dan menaikkan biaya terkait penduduk asing dan visa, dengan mempertimbangkan tingkat biaya di negara-negara besar."
Sebenarnya, kenaikan sudah pernah terjadi pada April tahun ini. Saat itu, biaya izin tinggal naik 2 ribu yen (sekitar Rp 213 ribu) menjadi 6 ribu yen (sekitar Rp 639 ribu) untuk perubahan status dan perpanjangan izin. Sementara untuk pengajuan izin tinggal tetap (Permanent Resident/PR), biayanya menjadi 10 ribu yen (sekitar Rp 1 juta). Kenaikan itu sendiri dikatakan sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan biaya tenaga kerja.
Tapi rencana ke depan jauh lebih signifikan. Pemerintah sedang mengkaji skenario menaikkan biaya perubahan status dan perpanjangan izin tinggal (untuk masa satu tahun atau lebih) menjadi sekitar 30 hingga 40 ribu yen (Rp 3 juta - Rp 4,2 juta).
Tak ketinggalan, biaya izin tinggal tetap juga bakal melonjak drastis, menjadi 100 ribu yen (sekitar Rp 10,6 juta) atau bahkan lebih.
Mengapa harus lewat RUU? Soalnya, undang-undang yang berlaku saat ini menetapkan batas maksimal biaya hanya 10 ribu yen. Perubahan aturan ini akan menjadi revisi pertama dalam lebih dari empat dekade.
Lalu, bagaimana dengan tarif di negara lain? Ternyata, biaya di negara-negara Barat memang jauh lebih tinggi ketimbang Jepang. Ambil contoh AS, biaya untuk mengubah atau memperpanjang izin kerja saja bisa mencapai USD 420 hingga USD 470 (sekitar Rp 7 - 7,8 juta).
Sementara itu, di Inggris biayanya melambung hingga 827 poundsterling (sekitar Rp 18 juta). Sedangkan di Jerman, tarif untuk mengubah atau memperpanjang izin tinggal berkisar 93 hingga 98 euro (Rp 1,7 - 1,8 juta).
Data Badan Layanan Imigrasi per Juni menunjukkan populasi warga asing di Jepang mencapai rekor tertinggi: 3,96 juta orang. Pemerintah berharap, dengan pendapatan tambahan dari kenaikan biaya ini, mereka bisa memperbaiki layanan bagi penduduk asing. Misalnya, dengan mempercepat proses pemeriksaan imigrasi dan meningkatkan program pendidikan bahasa Jepang. Di sisi lain, langkah penanganan setidaknya 70 ribu penduduk ilegal juga akan ditingkatkan.
Visa Juga Ikut Naik
Sementara itu, tak hanya biaya izin tinggal, Kementerian Luar Negeri Jepang juga berencana menaikkan tarif visa. Tujuannya sama: menyetarakan dengan level Eropa dan AS. Jika jadi diterapkan, ini akan menjadi kenaikan pertama sejak 1978.
Dana hasil kenaikan ini rencananya akan dipakai, salah satunya, untuk mengatasi masalah overtourism yang belakangan makin menjadi.
Saat ini, visa single-entry Jepang dibanderol 3 ribu yen (sekitar Rp 319 ribu), sementara visa multiple-entry sebesar 6 ribu yen (sekitar Rp 639 ribu).
Sebagai pembanding, biaya visa kunjungan singkat di AS mencapai 185 USD (sekitar Rp 3 juta). Di Inggris, tarifnya sekitar 127 euro (sekitar Rp 2,4 juta). Kemlu Jepang disebut akan menjadikan angka-angka ini sebagai acuan untuk menentukan besaran kenaikan yang tepat.
Artikel Terkait
Penataan 60 Lapak PKL di Makassar Tanpa Kekerasan, Pedagang dan Warga Beri Respons Positif
Duel Bambu vs Senjata Tajam di Sidrap Berawal dari Sengketa Lahan, Dua Warga Diamankan Polisi
Harga Emas Pegadaian Jumat 24 April 2026: Galeri24 Turun Tipis, UBS Justru Naik
Pemerintah Resmikan Program Bedah 15.000 Rumah Tak Layak Huni di Kawasan Perbatasan