Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/3) lalu, majelis hakim berusaha mengurai satu hal yang krusial: bagaimana tepatnya menghitung kerugian negara dalam kasus pengadaan gas alam cair atau LNG. Perdebatan berpusat pada metode yang digunakan auditor BPK. Dua saksi kunci dari BPK, Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, hadir untuk memberi penjelasan.
Menurut kesaksian mereka, ada kendala besar saat proses audit berlangsung. Perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), ternyata enggan diajak kooperatif. Mereka ogah diperiksa langsung oleh tim BPK yang sedang menyelidiki potensi kerugian negara ini.
“Jadi begini, metode yang saudara gunakan ada yang begitu nggak?” tanya Ketua Majelis Hakim Suwandi, mencoba memahami situasi. “Misalnya ada tadi dari Corpus Christi Saudara panggil? Atau Saudara hanya by document atau e-mail?”
Arlin Gunawan Siregar pun menjawab. Ia mengakui bahwa upaya memang sudah dilakukan.
“Jadi kami bersurat artian pernah, Yang Mulia, meminta. Tetapi, memang faktanya sampai dengan berakhir pemeriksaan tidak pernah bisa dihadirkan oleh penyidik Corpus Christi itu ke Indonesia,” jelas Arlin.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei Resmi Ditunjuk sebagai Pemimpin Tertinggi Iran Baru
KPK Larang ASN Terima atau Beri Hampers Jelang Lebaran
Banjir Lima Meter Rendam Periuk Tangerang, Brimob Evakuasi Warga dan Bagi Logistik
Dua Warga Selamat, Satu Korban Tewas Ditemukan dalam Pencarian di TPST Bantargebang