Di sisi lain, respons dari kuasa hukum Resbob terlihat lebih kalem. Fidelis Giawa, pengacaranya, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Bagi dia, perbedaan pendapat antara penasihat hukum, jaksa, dan majelis hakim adalah hal yang sangat biasa dalam dinamika persidangan.
"Kita welcome saja, tidak masalah," kata Fidelis di hari yang sama.
Sebelumnya, Resbob mengajukan eksepsi dengan alasan yang cukup kuat. Ia menilai dakwaan JPU terkesan prematur. Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah lokasi kejadian perkara (TKP) yang justru berada di Surabaya, bukan Bandung.
Karena itulah, ia mendesak agar peradilannya dialihkan ke PN Surabaya. Argumen utamanya sederhana: dua dari tiga saksi kunci dalam kasus ini bermukim di Kota Pahlawan. Namun, hakim di Bandung punya pandangan lain. Mereka memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum di kota kembang ini.
Artikel Terkait
Dua Warga Selamat, Satu Korban Tewas Ditemukan dalam Pencarian di TPST Bantargebang
Pemuda Terluka Parah Usai Motor Terperosok Lubang Tersamar Genangan di MT Haryono
Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan Baru Hasil Rehabilitasi Pasca Bencana
Presiden Prabowo Janjikan Beasiswa ke Siswi Nias Usai Viral Video Bahaya ke Sekolah