Eksepsi Resbob Ditolak, Sidang Penghinaan Suku Sunda Lanjut ke Tahap Pembuktian

- Senin, 09 Maret 2026 | 15:00 WIB
Eksepsi Resbob Ditolak, Sidang Penghinaan Suku Sunda Lanjut ke Tahap Pembuktian

Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan. Eksepsi atau perlawanan yang diajukan Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, ditolak mentah-mentah. Dengan putusan sela ini, jalan untuk mengadili kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda pun terbuka lebar. Sidang akan segera masuk ke tahap pembuktian.

Majelis hakim membacakan putusan itu pada Senin (9/3/2026) lalu. Di ruang sidang yang tegang, jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat, Sukanda, menyambut keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan timnya sudah tepat dan memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.

"Intinya, perlawanannya ditolak," ujar Sukanda.

Ia menambahkan, "Pengadilan Negeri Bandung dianggap berwenang penuh untuk mengadili dan melanjutkan proses perkara ini."

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar