Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan. Eksepsi atau perlawanan yang diajukan Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang lebih dikenal sebagai Resbob, ditolak mentah-mentah. Dengan putusan sela ini, jalan untuk mengadili kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda pun terbuka lebar. Sidang akan segera masuk ke tahap pembuktian.
Majelis hakim membacakan putusan itu pada Senin (9/3/2026) lalu. Di ruang sidang yang tegang, jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat, Sukanda, menyambut keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan timnya sudah tepat dan memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
"Intinya, perlawanannya ditolak," ujar Sukanda.
Ia menambahkan, "Pengadilan Negeri Bandung dianggap berwenang penuh untuk mengadili dan melanjutkan proses perkara ini."
Artikel Terkait
Dua Warga Selamat, Satu Korban Tewas Ditemukan dalam Pencarian di TPST Bantargebang
Pemuda Terluka Parah Usai Motor Terperosok Lubang Tersamar Genangan di MT Haryono
Presiden Prabowo Resmikan 218 Jembatan Baru Hasil Rehabilitasi Pasca Bencana
Presiden Prabowo Janjikan Beasiswa ke Siswi Nias Usai Viral Video Bahaya ke Sekolah