"Ini cuma untuk Bali, dan itu pun hanya kalau takbiran benar-benar bersamaan dengan Nyepi," sambungnya.
"Kalau ada yang bikin konten di medsos seolah-olah aturan ini berlaku nasional, ya itu jelas tidak benar."
Panduan resminya sendiri tertuang dalam Seruan Bersama. Dokumen itu ditandatangani sejumlah pimpinan kunci di Bali, mulai dari Ketua FKUB Bali, Kepala Kanwil Kemenag, Kapolda, Danrem, sampai Gubernur Bali Wayan Koster.
Pendapat serupa datang dari Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija. Ia menegaskan pedoman ini bersifat khusus untuk Bali. Meski begitu, dalam praktiknya, bisa jadi acuan buat daerah lain yang punya komunitas Hindu jika menghadapi situasi serupa.
"Kami berharap masyarakat memaknai ini sebagai bentuk kearifan bersama," jelas Duija.
"Intinya menjaga kerukunan dan saling menghargai."
Kemenag juga mengajak semua pihak untuk bijak menyikapi informasi. Beberapa hari belakangan, ramai beredar konten yang menyebut aturan ini berlaku secara nasional. Mereka mengimbau agar masyarakat tidak gampang terpancing.
"Jangan mudah terprofokasi," pungkasnya.
"Indonesia punya tradisi toleransi yang panjang. Justru penyesuaian seperti inilah yang menunjukkan kedewasaan kita dalam hidup berdampingan."
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing