Peluang Tubagus Ace Hasan Syadzily Jadi Plt Ketua DPD Golkar Jabar Ditolak
Isu mengenai penunjukan Tubagus Ace Hasan Syadzily sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Jawa Barat menuai penolakan keras. Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Golkar Jabar, Asep Suparman, menegaskan bahwa aturan partai tidak mengakomodir jabatan Plt untuk posisi ketua dewan daerah.
Aturan AD/ART Golkar Tidak Kenal Plt Ketua DPD
Asep Suparman menjelaskan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar yang membenarkan pembentukan Plt Ketua DPD. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak mungkin dilakukan.
“Tidak ada aturan mainnya. Jabatan Plt untuk Ketua DPD tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak diatur,” tegas Asep dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu (9/11/2025).
Syarat Penggantian Ketua DPD dan Masa Jabatan
Asep merinci bahwa pergantian ketua hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Ketua meninggal dunia
- Berhalangan tetap atau sakit keras
- Tersandung perkara pidana
- Mundur atau diberhentikan secara tidak hormat
Itu pun, masa jabatan penggantinya hanya berlaku maksimal tiga bulan, bukan lima tahun seperti periode kepengurusan penuh.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir