Pengusaha Restoran Sydney Digugat Atas Dugaan Penunggakan Upah Pekerja Migran Rp1,7 Miliar

- Rabu, 04 Maret 2026 | 15:40 WIB
Pengusaha Restoran Sydney Digugat Atas Dugaan Penunggakan Upah Pekerja Migran Rp1,7 Miliar

Lalu, di Agustus 2020, FWO kembali memberi peringatan resmi soal masalah pembayaran di bawah standar ini. Tapi rupanya peringatan itu diabaikan.

Ombudsman Ketenagakerjaan Australia, Anna Booth, geram dengan pola ini.

"Sangat tidak bisa diterima bahwa dugaan pelanggaran ini tetap terjadi meski Sadamatsu sudah jelas-jelas diperingatkan soal kewajiban mematuhi hukum ketenagakerjaan," tegas Booth.

"Jika kami menemukan pengusaha yang sengaja mengurangi upah pekerja migran, kami akan melakukan segala upaya untuk meminta pertanggungjawaban mereka."

Denda yang Bisa Menggila

Kini, Ken Sadamatsu menghadapi tuntutan atas sejumlah pelanggaran Fair Work Act. Ancaman denda yang menghadangnya cukup besar: hingga 133.200 dolar Australia per pelanggaran untuk kategori serius, dan 13.320 dolar per pelanggaran untuk pelanggaran lainnya.

FWO juga mendesak pengadilan agar memerintahkan Sadamatsu melunasi semua tunggakan upah, lengkap dengan bunganya, plus iuran pensiun yang tertunggak.

Sidang pengarahan awal rencananya digelar di Federal Circuit and Family Court Sydney pada 12 Maret 2026 nanti.

Cerita Lama yang Terus Berulang

Sayangnya, kasus seperti ini bukan hal baru di Australia. Pekerja migran yang dibayar murah, bahkan tak dibayar sama sekali, kerap menjadi berita.

Dua pekerja asal Indonesia, Susilo dan Tommy, misalnya, mengaku upah mereka untuk 100 jam kerja keras sejak 2023 masih belum juga dibayar. Mereka sudah mengadu ke FWO, serikat pekerja, bahkan polisi. Hasilnya? Nihil.

Sebelumnya, operator restoran Din Tai Fung di Sydney dan Melbourne juga digugat FWO tahun 2020 karena diduga membayar karyawan di bawah upah minimum. Kekurangan pembayaran untuk 17 karyawan itu mencapai 157 ribu dolar Australia. Kebanyakan korban adalah pelajar dari Indonesia dan China.

FWO terus mengingatkan bahwa pekerja migran punya hak yang sama. Lembaga ini membuka layanan pengaduan di nomor 13 13 94, dengan dukungan juru bahasa gratis di 13 14 50. Mereka juga punya alat pelaporan anonim online, yang bisa diakses dalam beberapa bahasa, termasuk Bahasa Indonesia.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar