Pemerintah Rencanakan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial Mulai 2026

- Rabu, 04 Maret 2026 | 18:30 WIB
Pemerintah Rencanakan Batas Usia 16 Tahun untuk Akses Media Sosial Mulai 2026

Rencana Batas Usia Media Sosial: Perlindungan Anak atau Pembatasan Akses?

Pemerintah punya rencana baru yang bakal bikin banyak remaja mengernyit. Akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun rencananya akan dibatasi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru-baru ini mengungkapkan wacana itu. Targetnya, aturan ini mulai berlaku efektif Maret 2026 nanti.

Jadi, gimana ceritanya? Rencana ini nggak muncul tiba-tiba. Ia jalan beriringan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang biasa disebut PP Tunas. Nah, mulai Maret 2026 itulah aturan soal batas usia pengguna media sosial bakal resmi diberlakukan.

Di sisi lain, pemerintah punya alasan kuat. Menurut Meutya, perlindungan anak di tengah gempuran konten digital yang kadang brutal harus jadi prioritas. Ini bukan hal aneh sebenarnya. Beberapa negara lain sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Ambil contoh Australia, atau beberapa negara di Uni Eropa, yang sudah punya aturan ketat soal usia dan pengawasan di ruang digital.

Lalu, bagaimana dengan dampak ekonominya? Soal ini, Menkominfo bersikap cukup tegas.

"Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital. Itu klaim sepihak yang belum terbukti," ujar Meutya Hafid.

Pernyataan itu disampaikannya lewat sebuah unggahan di media sosial, menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mematikan geliat ekonomi digital.

Nantinya, lewat PP Tunas, platform media sosial akan diwajibkan melakukan verifikasi usia atau age verification dengan lebih ketat. Untuk platform yang dinilai berisiko tinggi, pemerintah bakal mewajibkan pembatasan akses penuh atau setidaknya menerapkan pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna di bawah 16 tahun. Intinya, aksesnya nggak lagi bebas sebebas-bebasnya, tapi akan ada pengawasannya.

Meutya juga menambahkan, soal klasifikasi platform mana yang berisiko tinggi, tata laksananya, sampai mekanisme pengawasannya, semua masih dibahas dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak. Tapi, satu prinsip utama yang ditegaskan tidak akan berubah: keselamatan anak adalah nomor satu.

"Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut. Dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya," tuturnya.

Jadi, meski rencananya sudah ada, jalan menuju Maret 2026 masih panjang. Ada banyak meja diskusi yang harus dilewati sebelum aturan ini benar-benar menyentuh layar ponsel para remaja.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar