Di sisi lain, munculnya angka Rp 9 miliar untuk satu unit di sistem RUP disebutkan sebagai kekeliruan administratif belaka. Saat penginputan data, yang tercantum adalah satuan LS atau lump sum, padahal seharusnya memakai satuan unit.
"Namun hal tersebut merupakan kekeliruan administratif dalam penginputan data,"
tutur Uud.
Meski ada kesalahan teknis itu, ia memastikan hal itu sama sekali tidak memengaruhi proses pengadaan yang sebenarnya. Seluruh tahapan lelang dan pengadaan diklaim tetap berjalan transparan, sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya tidak ada yang disembunyikan.
Jadi, bisa dibilang ini adalah kasus salah informasi yang berasal dari data yang kurang rinci. Pemkab Kutim berusaha meluruskan agar publik tidak mendapat gambaran yang keliru tentang penggunaan anggaran daerahnya.
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan Ditangkap KPK Saat Mengisi Daya Mobil Listrik di Semarang
BSI Pastikan Stok Aman Jelang Lonjakan Permintaan Emas 44 Persen
Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Gubernur Jabar Siapkan Saluran Darurat untuk Warga di Tengah Ketegangan Timur Tengah