Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi berstatus tersangka korupsi. Penetapan itu menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Uniknya, sang bupati diamankan justru saat sedang ngecas mobil listriknya di Semarang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisahkan detik-detik penangkapan itu dari gedung KPK di Kuningan, Rabu (4/3/2026).
"Waktu sampai di Semarang, kami agak beruntung. Pas dicari-cari, ternyata mobil listriknya lagi diisi dayanya, lagi di-charge. Di situlah kami bertemu," ujar Asep.
Menurutnya, perjalanan tim penindak cukup berliku. Mereka bergerak dari Pekalongan menuju Semarang, dan sempat nyaris kehilangan jejak Fadia. "Bisa dibilang hampir meleset," sebut Asep lagi.
Artikel Terkait
Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Dianiaya Pelajar Usai Bukber
IIMS 2026 Cetak Transaksi Rp9,5 Triliun, Lanjut ke Surabaya, Balikpapan, dan Manado
LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Siraman Air Keras
Pemerintah Siapkan Teknologi Canggih untuk Pantau Arus Mudik Lebaran 2026