Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi berstatus tersangka korupsi. Penetapan itu menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Uniknya, sang bupati diamankan justru saat sedang ngecas mobil listriknya di Semarang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisahkan detik-detik penangkapan itu dari gedung KPK di Kuningan, Rabu (4/3/2026).
"Waktu sampai di Semarang, kami agak beruntung. Pas dicari-cari, ternyata mobil listriknya lagi diisi dayanya, lagi di-charge. Di situlah kami bertemu," ujar Asep.
Menurutnya, perjalanan tim penindak cukup berliku. Mereka bergerak dari Pekalongan menuju Semarang, dan sempat nyaris kehilangan jejak Fadia. "Bisa dibilang hampir meleset," sebut Asep lagi.
Artikel Terkait
Gubernur Jateng Bantah Pernyataan Fadia, Klaim Tak Ada Bersamaan Saat OTT KPK
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Kerugian Negara dalam Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji
AS dan Israel Perkuat Serangan ke Iran untuk Amankan Hegemoni Dolar dan Fokus ke Indo-Pasifik
Polisi Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal Berbahaya di Cirebon, Kandungan Merkuri Ditemukan