Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, punya usulan penting. Dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, ia mendorong agar ada aturan yang jelas soal ambang batas kepemilikan narkoba. Tujuannya sederhana tapi krusial: memisahkan secara tegas antara korban penyalahgunaan yang butuh pertolongan dan bandar yang harus ditindak.
Selama ini, UU Nomor 35 Tahun 2009 memang sudah mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu. Namun begitu, aturan itu dinilai masih abu-abu. Belum ada batasan jumlah yang konkret untuk membedakan mana pengguna pribadi dan mana pengedar. Akibatnya, penegakan hukum kerap menghadapi kendala di lapangan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (7/4), Eko memaparkan usulan Polri secara rinci.
Menurutnya, saat ini patokan yang dipakai masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung dari tahun 2010. Masalahnya, ketentuan itu cuma berlaku internal di lingkungan MA dan proses peradilan. Untuk penanganan di tingkat penyidikan, jelas butuh payung hukum yang lebih kuat dan terukur.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN yang Salahgunakan Kendaraan Dinas
UGM Umumkan Besaran UKT 2026, Bervariasi Menurut Program Studi dan Golongan
Trump Tunda Serangan ke Iran, Beri Ultimatum Buka Selat Hormuz
Polisi Dalami Unsur Kelalaian di Balik Tewasnya Empat Pekerja Proyek di Jagakarsa