Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, punya usulan penting. Dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, ia mendorong agar ada aturan yang jelas soal ambang batas kepemilikan narkoba. Tujuannya sederhana tapi krusial: memisahkan secara tegas antara korban penyalahgunaan yang butuh pertolongan dan bandar yang harus ditindak.
Selama ini, UU Nomor 35 Tahun 2009 memang sudah mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu. Namun begitu, aturan itu dinilai masih abu-abu. Belum ada batasan jumlah yang konkret untuk membedakan mana pengguna pribadi dan mana pengedar. Akibatnya, penegakan hukum kerap menghadapi kendala di lapangan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (7/4), Eko memaparkan usulan Polri secara rinci.
"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan,"
Menurutnya, saat ini patokan yang dipakai masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung dari tahun 2010. Masalahnya, ketentuan itu cuma berlaku internal di lingkungan MA dan proses peradilan. Untuk penanganan di tingkat penyidikan, jelas butuh payung hukum yang lebih kuat dan terukur.
Nah, usulan angka dari Polri ini cukup signifikan perubahannya. Ambil contoh ganja. Dari yang semula diwacanakan 25 gram, kini diusulkan hanya 3 gram. Untuk sabu turun drastis dari 8,4 gram menjadi 1 gram saja. Lalu ekstasi, dari 10 butir jadi 5 butir. Heroin dari 5 gram menjadi 1,5 gram. Sementara untuk etomidate yang sebelumnya belum diatur sama sekali diusulkan batas maksimal 0,5 gram.
Di sisi lain, angka-angka ini bukan asal comot. Eko menjelaskan bahwa usulan tersebut merujuk pada pengalaman empiris penindakan dan hasil uji laboratorium. Intinya, angka ambang batas itu kira-kira mewakili rata-rata konsumsi satu orang dalam sehari. Dengan patokan ini, diharapkan aparat punya dasar yang lebih objektif.
Jadi, langkah ini bisa dibilang upaya untuk memperjelas arah. Di satu sisi, korban penyalahgunaan tetap mendapat kesempatan direhabilitasi. Di sisi lain, jaringan pengedar bisa lebih mudah dijerat dengan hukuman yang setimpal. Semuanya kembali pada niatan untuk memisahkan antara yang sakit dan yang jahat.
Artikel Terkait
Pensiunan BUMN Sukses Kembangkan Budi Daya Ikan Nila Bioflok di Bogor, Raup Omzet Jutaan Rupiah
Ketua Fraksi Golkar Akui Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Penggunaan APBN untuk Bantuan Kurban Presiden Adalah Praktik Lazim
Dua Anak Tenggelam di Sungai Comal Usai Bantu Bersihkan Jeroan Kurban