Jaringan peredarannya ternyata cukup luas. Menurut Kusumo, AS diduga kuat mengedarkan barang haram itu ke sejumlah kota besar.
“Kita melihat bahwasanya ini adalah kelompok jaringan Sumatra, dan peredarannya kemarin juga sudah sempat mengirim barang ke Surabaya, dan selama ini peredaran juga di Jakarta, Bekasi, dan juga di Depok,” jelasnya.
Meski begitu, untuk saat ini hanya AS yang berhasil diringkus. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat. “Sementara ini dia sendiri. Masih kita kembangkan,” kata Kusumo.
Atas aksinya, AS terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga dua puluh tahun. Masa depannya kini suram, menunggu proses hukum yang akan menentukan nasibnya.
Artikel Terkait
Pyridam Farma Percepat Ekspansi Pabrik Obat Steril untuk Jawab Lonjakan Permintaan
Carrick Waspadai Tren Negatif Meski Awal Gemilang di Manchester United
Megawati Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Mendikdasmen Ajukan ABT Rp 181 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi