Masalahnya nggak cuma infrastruktur. Tingkah laku pengendara juga jadi perhatian. Bambang menyoroti masih banyaknya pengendara motor yang nekat menerobos palang pintu di Tanggulangin. Pembatas jalur yang rendah, katanya, memudahkan aksi nekat itu.
"Pemerintah harus tegas. Kepolisian juga harus tegas," serunya.
Ia mengingatkan soal sanksi hukum yang sudah jelas ada di UU No. 22 Tahun 2009: ancaman tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu. "Itu bukan pilihan, tapi bisa dikenakan bersamaan," imbuhnya. Ia mendorong Satpol PP dan polisi setempat untuk lebih gencar melakukan pengawasan dan penindakan.
Dari sisi pengelola kereta, Kepala Stasiun Tanggulangin, Rico Franwista, cuma bisa mengimbau. Ia meminta masyarakat untuk lebih sabar dan patuh saat palang pintu tertutup.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar ketika palang pintu tertutup. Dahulukan perjalanan kereta api," ucap Rico.
"Jangan tergesa-gesa menerobos karena risikonya sangat fatal dan bisa menghilangkan nyawa."
Rico menekankan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat, dan masyarakat harus kompak. Harapannya sih sederhana: dengan perbaikan infrastruktur yang bener dan penegakan hukum yang konsisten, kecelakaan maut di perlintasan Sidoarjo bisa dicegah. Nyawa pengguna jalan pun lebih terjamin.
Editor: Redaksi TVRINews
Artikel Terkait
Jadwal Imsak Medan 26 Februari 2026 Pukul 05:12 WIB
Polri Tangkap Lima Tersangka Operator SMS Phishing E-Tilang Palsu yang Dikendalikan dari China
Pemerintah Siapkan Program LSDP untuk Tangani Sampah di 30 Kabupaten/Kota
Anggota DPR Soroti Kekurangan APD dan Armada Damkar Sidoarjo