Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ini bukan tanpa sebab. Mereka menyelidiki kuatnya dugaan pencucian uang, yang asal-muasalnya ternyata dari bisnis tambang emas ilegal.
Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melatarbelakangi ini sendiri sudah punya kepastian hukum. Pengadilan Negeri Pontianak telah memutusnya dan vonisnya telah inkrah. Kejadiannya berlangsung di Kalimantan Barat, merentang dari tahun 2019 hingga 2022. Namun, tampaknya riak-riaknya masih berlanjut.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,”
Demikian penjelasan Direktur Tittipideksus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam rilis tertulisnya Kamis lalu. Operasi serentak itu menunjukkan betapa seriusnya penyelidikan ini.
Lalu, apa saja yang terungkap? Setidaknya ada dua poin krusial yang menarik perhatian.
Pertama, soal alur dana. Ade Safri menyebut, dari fakta persidangan kasus PETI sebelumnya, terkuak pola pengiriman emas ilegal beserta aliran uangnya. Dana haram itu tidak mengendap di satu tempat, melainkan mengalir ke beberapa pihak.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” tegasnya.
Kedua, angka fantastis yang bikin mengernyit. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain terkait penampungan hingga penjualan emas ilegal itu. Yang mencengangkan, ada transaksi mencurigakan dengan nilai yang sulit dibayangkan: Rp 25,8 triliun.
Angka sebesar itu didapat dari kolaborasi dengan PPATK. Menurut data mereka, transaksi jual beli emas ilegal dalam kurun 2019-2025 mencapai nilai triliunan tersebut. Modusnya? Pembelian emas dari tambang ilegal, baik sebagian atau seluruhnya, dilakukan kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum,” ujar Ade Safri. Ia menegaskan, pelaku usaha yang memanfaatkan atau mengolah mineral dari pertambangan ilegal akan ditindak tegas. Titik.
Jadi, penggeledahan di toko emas kecil di Nganjuk ini ternyata hanya satu kepingan dari puzzle yang jauh lebih besar. Sebuah jaringan yang menghubungkan tambang liar di Kalimantan dengan aliran dana raksasa, yang kini berusaha ditelusuri hingga ke akarnya.
Artikel Terkait
Indeks Gini 0,72: Ketimpangan Penguasaan Tanah di Jawa Masuk Kategori Parah
Pemerintah Fokus Pulihkan Lahan Perhutanan Sosial di Tiga Provinsi Sumatera
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk Diduga Terkait Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun
KI DKI Ungkap Mayoritas Sengketa Informasi Terkait Barang dan Jasa Sepanjang 2025