Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ini bukan tanpa sebab. Mereka menyelidiki kuatnya dugaan pencucian uang, yang asal-muasalnya ternyata dari bisnis tambang emas ilegal.
Kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang melatarbelakangi ini sendiri sudah punya kepastian hukum. Pengadilan Negeri Pontianak telah memutusnya dan vonisnya telah inkrah. Kejadiannya berlangsung di Kalimantan Barat, merentang dari tahun 2019 hingga 2022. Namun, tampaknya riak-riaknya masih berlanjut.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,”
Demikian penjelasan Direktur Tittipideksus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam rilis tertulisnya Kamis lalu. Operasi serentak itu menunjukkan betapa seriusnya penyelidikan ini.
Lalu, apa saja yang terungkap? Setidaknya ada dua poin krusial yang menarik perhatian.
Pertama, soal alur dana. Ade Safri menyebut, dari fakta persidangan kasus PETI sebelumnya, terkuak pola pengiriman emas ilegal beserta aliran uangnya. Dana haram itu tidak mengendap di satu tempat, melainkan mengalir ke beberapa pihak.
Artikel Terkait
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan