Liputan KPK Berujung Intimidasi, Jurnalis iNews TV Diserang di Rumah Dinas Bupati

- Rabu, 10 Desember 2025 | 16:24 WIB
Liputan KPK Berujung Intimidasi, Jurnalis iNews TV Diserang di Rumah Dinas Bupati

Intimidasi terhadap Jurnalis di Lampung Tengah Dikecam Keras

Bandar Lampung – Seorang jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, mengalami dugaan intimidasi dan penganiayaan saat meliput di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah. Peristiwa yang diduga melibatkan sekitar tujuh orang ini langsung dilaporkan ke Polres setempat. Menurut informasi, Fery sedang menjalankan tugas peliputan terkait operasi tangkap tangan KPK di wilayah tersebut ketika kejadian berlangsung.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung pun angkat bicara. Mereka mengecam keras insiden ini.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, bersuara lantang. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap awak media adalah pelanggaran serius.

“Tindakan kekerasan yang dialami Fery merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Jurnalis sebagai mata publik semestinya dapat bekerja tanpa intimidasi dalam bentuk apa pun,” tegas Dian.

Dian mengingatkan, kerja jurnalistik sebenarnya punya payung hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18-nya jelas: siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis bisa terancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta. Sayangnya, aturan itu kerap diabaikan.

Di sisi lain, AJI mendesak Polres Lampung Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini. “Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum,” tambah Dian. Ia menyayangkan masih banyak kasus serupa di Lampung yang berakhir tanpa kejelasan.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sorotan juga diberikan pada Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung 2024 yang anjlok. Datanya dari Dewan Pers menunjukkan angka 62,04, turun drastis dari tahun sebelumnya. Dengan nilai itu, posisi Lampung ada di urutan ke-37 dari 38 provinsi. Bisa dibilang, ini yang terendah kedua se-Indonesia. Tren penurunannya sendiri sudah berlangsung dua tahun berturut-turut, meski kategori saat ini masih “cukup bebas”.

Tak hanya AJI, IJTI Lampung juga menyatakan keprihatinan mendalam. Koordinator Bidang Advokasi dan Hukum mereka, Ruslan AS, menyebut insiden ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun,” ujar Ruslan.

Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyampaikan sejumlah poin. Pertama, mereka mengecam segala bentuk kekerasan yang dialami Fery. Kedua, mereka menyayangkan kejadian ini justru terjadi di lingkungan rumah dinas pejabat yang mestinya aman. Poin ketiga, mereka mendesak Polres Lampung Tengah menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan.

Selanjutnya, IJTI mendorong pemerintah daerah dan semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers. Terakhir, mereka mengimbau para jurnalis untuk tetap profesional, menjaga keselamatan diri, dan patuh pada kode etik.

Intinya, bagi kedua organisasi ini, kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Dan hal semacam ini tidak boleh terulang lagi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler