Intimidasi terhadap Jurnalis di Lampung Tengah Dikecam Keras
Bandar Lampung – Seorang jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, mengalami dugaan intimidasi dan penganiayaan saat meliput di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah. Peristiwa yang diduga melibatkan sekitar tujuh orang ini langsung dilaporkan ke Polres setempat. Menurut informasi, Fery sedang menjalankan tugas peliputan terkait operasi tangkap tangan KPK di wilayah tersebut ketika kejadian berlangsung.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung pun angkat bicara. Mereka mengecam keras insiden ini.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, bersuara lantang. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap awak media adalah pelanggaran serius.
Dian mengingatkan, kerja jurnalistik sebenarnya punya payung hukum yang kuat, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18-nya jelas: siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis bisa terancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta. Sayangnya, aturan itu kerap diabaikan.
Di sisi lain, AJI mendesak Polres Lampung Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini. “Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum,” tambah Dian. Ia menyayangkan masih banyak kasus serupa di Lampung yang berakhir tanpa kejelasan.
Artikel Terkait
Wamenkominfo Bantah Isu Starlink Berbayar untuk Korban Bencana Aceh
Teriakan Kiamat di Tengah Malam Gegerkan Warga Sampang
Video Investigasi Banjir Sumatera Hilang, Tempo Unggah Ulang Lewat Kanal Lain
Pemulihan Sinyal Aceh Terhambat, Target 75 Persen Jaringan Masih Jauh