Lantas, bagaimana kasus ini bermula?
Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, resmi berstatus tersangka. Penyebabnya, ia diduga menerima gaji ganda sebagai guru dan juga Pendamping Lokal Desa. Nilainya tak sedikit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 118 juta.
Dari pihak kejaksaan, alasannya jelas. Taufik Eko Purwanto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, membeberkan aturan yang dilanggar.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 118 juta," jelas Taufik pada pertengahan Februari.
Rupanya, dalam kontrak kerjanya baik sebagai guru honorer maupun pendamping desa tercantim klausul larangan punya ikatan kerja lain yang dibiayai dana negara. Entah itu APBN, APBD, atau APBDes. Dua perjanjian itu sama-sama melarangnya.
Namun begitu, tekanan dari politisi seperti Habiburokhman menyiratkan bahwa persoalannya tak sesederhana hitam-putih aturan. Ada nuansa lain yang, menurutnya, patut dipertimbangkan sebelum membawa seorang guru honorer ke ranah pidana.
Artikel Terkait
Menteri Agus Andrianto Kembangkan Dapur Lapas dan Dorong Kemitraan dengan Pengusaha Lokal
KPK Jelaskan Alasan Jaksa Absen di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Banjir dan Longsor di Minas Gerais Tewaskan 20 Orang, Puluhan Hilang
Pria Pengaku Aparat Diamankan Usai Aniaya Petugas SPBU Cipinang