Kasus seorang guru honorer di Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka gara-gara rangkap jabatan, menuai sorotan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak menyembunyikan kekecewaannya atas langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," tegas Habiburokhman kepada awak media, Selasa lalu.
Politikus Gerindra itu lantas menyinggung soal paradigma baru dalam hukum pidana. Menurutnya, jaksa seharusnya lebih jeli.
"Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif, dan restoratif," tuturnya.
Dia bersikukuh, pendekatan pidana dalam kasus seperti ini terasa kurang pas. "Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ujarnya.
Argumennya sederhana: bisa dimaklumi jika MMH tak paham soal larangan merangkap jabatan. Karena itu, unsur kesengajaan yang diatur dalam Pasal 36 KUHP baru, menurut Habiburokhman, harus jadi pertimbangan utama. Bukan langsung menjeratnya sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Lebanon Berlanjut, Tawarkan Negosiasi Damai
Dosen Universitas Budi Luhur Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan terhadap Mahasiswi
Iran Klaim Kemenangan dan Tegaskan Kendali Baru atas Selat Hormuz
Akademisi Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan