Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk bertindak. Kini, nasib AF sudah jelas statusnya. Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menyatakan pria itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/2).
Pasal itu menjerat kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan orang. Tapi itu belum semua. Ada tambahan jerat hukum lagi, yaitu Pasal 312 UU yang sama. Pasal ini mengatur soal pengendara yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak menolong, dan tak melaporkan kecelakaan.
Ancaman hukumannya? Bisa mencapai tiga tahun penjara. Sungguh, sebuah aksi ugal-ugalan di jalan sepi yang harganya sangat mahal.
Artikel Terkait
Komnas HAM Masih Tunggu Konfirmasi Kehadiran Empat Prajurit TNI Tersangka Penyiraman KontraS
Gubernur DKI Peringatkan Keras PPSU di Town Hall Usai Kasus Manipulasi Aduan JAKI
Putin Umumkan Gencatan Senjata Sehari untuk Paskah Ortodoks
Anggota DPR Desak Kemnaker Perbaiki Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan