Dini hari yang sepi di Pakansari, Cibinong, Bogor, berakhir tragis Minggu lalu. Seorang pengendara motor tewas setelah tertabrak oleh pemotor yang nekat melawan arus. Menurut keterangan polisi, kejadiannya sekitar pukul tiga pagi.
Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ares Rachman, menjelaskan kronologinya. AF, terduga pelaku, mengendarai Yamaha Mio dari arah Cibinong menuju Kota Bogor. Yang fatal, dia melaju di jalur yang salah.
"Posisinya melawan arus, bergerak ke kiri merintangi jalan," ujarnya kepada wartawan.
Nah, di saat yang bersamaan, dari arah berlawanan datanglah korban mengendarai Honda Beat. Korban ini berada di jalurnya yang benar. Tabrakan hebat pun tak terhindarkan.
"Kemudian terjadi benturan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," sambung Ares.
Akibatnya sungguh parah. Korban tewas di tempat kejadian. Dengan sigap, petugas dan warga sekitar mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bakti Pajajaran di Cibinong tempat yang dulu dikenal sebagai RSUD setempat.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk bertindak. Kini, nasib AF sudah jelas statusnya. Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menyatakan pria itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/2).
"Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Afif.
Pasal itu menjerat kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan orang. Tapi itu belum semua. Ada tambahan jerat hukum lagi, yaitu Pasal 312 UU yang sama. Pasal ini mengatur soal pengendara yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak menolong, dan tak melaporkan kecelakaan.
Ancaman hukumannya? Bisa mencapai tiga tahun penjara. Sungguh, sebuah aksi ugal-ugalan di jalan sepi yang harganya sangat mahal.
Artikel Terkait
Banjir Rendam Tujuh Desa di Pasuruan, Ratusan KK Terdampak
Mendilibar Akui Misi Olympiacos di BayArena Hampir Mustahil
Komisi Informasi Perintahkan BKN Buka Hasil TWK 57 Eks-Pegawai KPK
Kakorlantas Resmikan Gedung RTMC Jambi, Tekankan Pelayanan dan Persiapan Operasi Ketupat