Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pemotor yang Melawan Arus di Bogor

- Senin, 23 Februari 2026 | 22:20 WIB
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pemotor yang Melawan Arus di Bogor

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk bertindak. Kini, nasib AF sudah jelas statusnya. Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menyatakan pria itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/2).

Pasal itu menjerat kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan orang. Tapi itu belum semua. Ada tambahan jerat hukum lagi, yaitu Pasal 312 UU yang sama. Pasal ini mengatur soal pengendara yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak menolong, dan tak melaporkan kecelakaan.

Ancaman hukumannya? Bisa mencapai tiga tahun penjara. Sungguh, sebuah aksi ugal-ugalan di jalan sepi yang harganya sangat mahal.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar