Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pemotor yang Melawan Arus di Bogor

- Senin, 23 Februari 2026 | 22:20 WIB
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pemotor yang Melawan Arus di Bogor

Dini hari yang sepi di Pakansari, Cibinong, Bogor, berakhir tragis Minggu lalu. Seorang pengendara motor tewas setelah tertabrak oleh pemotor yang nekat melawan arus. Menurut keterangan polisi, kejadiannya sekitar pukul tiga pagi.

Plt Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ares Rachman, menjelaskan kronologinya. AF, terduga pelaku, mengendarai Yamaha Mio dari arah Cibinong menuju Kota Bogor. Yang fatal, dia melaju di jalur yang salah.

"Posisinya melawan arus, bergerak ke kiri merintangi jalan," ujarnya kepada wartawan.

Nah, di saat yang bersamaan, dari arah berlawanan datanglah korban mengendarai Honda Beat. Korban ini berada di jalurnya yang benar. Tabrakan hebat pun tak terhindarkan.

"Kemudian terjadi benturan sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas," sambung Ares.

Akibatnya sungguh parah. Korban tewas di tempat kejadian. Dengan sigap, petugas dan warga sekitar mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bakti Pajajaran di Cibinong tempat yang dulu dikenal sebagai RSUD setempat.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk bertindak. Kini, nasib AF sudah jelas statusnya. Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menyatakan pria itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/2).

"Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Afif.

Pasal itu menjerat kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan orang. Tapi itu belum semua. Ada tambahan jerat hukum lagi, yaitu Pasal 312 UU yang sama. Pasal ini mengatur soal pengendara yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak menolong, dan tak melaporkan kecelakaan.

Ancaman hukumannya? Bisa mencapai tiga tahun penjara. Sungguh, sebuah aksi ugal-ugalan di jalan sepi yang harganya sangat mahal.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar