Lebih lanjut, pria bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu membantah telah melakukan tindakan kriminal sebagaimana yang ramai diberitakan. Ia menegaskan posisinya untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Pernyataan ini menegaskan bahwa meski membantah, ia tidak menghindar dari proses investigasi yang sedang berlangsung.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tuturnya.
Proses Hukum Berjalan
Penetapan Piche Kota dan dua orang lainnya sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara di Polres Belu pada Kamis (19/2/2026). Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, telah mengonfirmasi langkah hukum ini. Dengan pernyataan klarifikasi dari pihak tersangka, kasus ini kini memasuki babak di mana proses hukum formal akan berjalan beriringan dengan narasi publik yang berkembang. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang akan diungkap dalam persidangan.
Artikel Terkait
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM
Persib Waspadai Bali United yang Berangkat dengan Moral Tinggi ke GBLA
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Mark-up Harga Minyak 2008-2015