Piche Kota Bantah Tuduhan Pemerkosaan, Siap Ikuti Proses Hukum

- Senin, 23 Februari 2026 | 17:30 WIB
Piche Kota Bantah Tuduhan Pemerkosaan, Siap Ikuti Proses Hukum

MURIANETWORK.COM - Penyanyi Piche Kota, yang dikenal sebagai jebolan Indonesian Idol, memberikan klarifikasi resmi menanggapi kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang menjerat namanya. Kasus yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ini menetapkan tiga tersangka, termasuk Piche Kota. Korban adalah seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Melalui unggahan di Instagram pribadinya, penyanyi berusia 24 tahun itu dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Klarifikasi Tegas di Media Sosial

Menanggapi pemberitaan yang luas, Piche Kota memilih untuk berbicara langsung kepada publik. Dalam pernyataannya, ia menyatakan sedang memantau perkembangan kasus sambil menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum. Nuansa kehati-hatian dan keseriusan terlihat jelas dalam sikapnya, yang mencoba menyeimbangkan pembelaan diri dengan penghormatan pada jalur hukum yang berlaku.

"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujarnya.

Bantahan Terhadap Seluruh Tuduhan

Lebih lanjut, pria bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu membantah telah melakukan tindakan kriminal sebagaimana yang ramai diberitakan. Ia menegaskan posisinya untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Pernyataan ini menegaskan bahwa meski membantah, ia tidak menghindar dari proses investigasi yang sedang berlangsung.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tuturnya.

Proses Hukum Berjalan

Penetapan Piche Kota dan dua orang lainnya sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara di Polres Belu pada Kamis (19/2/2026). Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, telah mengonfirmasi langkah hukum ini. Dengan pernyataan klarifikasi dari pihak tersangka, kasus ini kini memasuki babak di mana proses hukum formal akan berjalan beriringan dengan narasi publik yang berkembang. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti yang akan diungkap dalam persidangan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar