Kasus ini ternyata berawal dari pengembangan penangkapan sebelumnya. Polisi sebelumnya menangkap seorang tersangka berinisial ET alias O di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Dari situ, disita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Yang mencengangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap ET, terungkap aliran dana mencurigakan. Diduga, ada setoran rutin sebesar Rp 13 juta per minggu kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara. Setoran itu berlangsung sejak September 2025.
Uang tersebut konon merupakan "jaminan" agar aktivitas peredaran narkoba bisa berjalan mulus, tanpa gangguan.
Namun begitu, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menyebut status kedua anggotanya belum naik menjadi tersangka.
Saat ini, AKP Arifan Efendi masih menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Sulsel. Proses hukum masih terus berlanjut, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
Bentrok di Halmahera Tengah Dipicu Hoaks, Bukan Konflik SARA
Serangan Udara di Beirut Bebani Sistem Kesehatan Lebanon yang Sudah Rapuh
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Takut Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik
Polisi Cakung Tangkap Pelaku Pembacokan di Kampung Pedaengan dalam Kurang dari Dua Jam