JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan baru-baru ini mengamankan dua oknum polisi dari Polres Toraja Utara. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah itu. Yang ditahan adalah Kasat Narkoba, AKP Arifan Efendi, dan seorang anggota lain berinisial N, yang menjabat sebagai Kanit.
Menurut sejumlah saksi, penangkapan ini jadi bukti nyata bahwa pimpinan Polri tak main-main. Mereka benar-benar berkomitmen memberantas narkoba, bahkan dari dalam tubuhnya sendiri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dengan tegas menyatakan hal itu. Ia menegaskan Kapolri tidak akan memberikan toleransi sedikit pun.
"Bapak Kapolri dalam berbagai kesempatan sudah tegas. Penegakan hukum terhadap pelaku narkoba harus dilakukan, tanpa terkecuali, termasuk untuk individu Polri," kata Isir kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
"Tidak ada toleransi. Tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas. Terutama bagi polisi yang malah terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba," lanjutnya.
Di sisi lain, penindakan oleh Polda Sulsel ini dianggap sebagai pelaksanaan konkret dari komitmen ketat pimpinan. Tujuannya jelas: memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya di seluruh Indonesia.
Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, sudah mengonfirmasi kejadian ini sejak Minggu (22/2/2026).
"Benar. Kita sudah lakukan Penempatan Khusus atau Patsus untuk pemeriksaan awal," ujarnya, seperti dikutip dari TribunToraja.
Kedua oknum itu kini ditempatkan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam di sana.
Kasus ini ternyata berawal dari pengembangan penangkapan sebelumnya. Polisi sebelumnya menangkap seorang tersangka berinisial ET alias O di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Dari situ, disita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Yang mencengangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap ET, terungkap aliran dana mencurigakan. Diduga, ada setoran rutin sebesar Rp 13 juta per minggu kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara. Setoran itu berlangsung sejak September 2025.
Uang tersebut konon merupakan "jaminan" agar aktivitas peredaran narkoba bisa berjalan mulus, tanpa gangguan.
Namun begitu, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menyebut status kedua anggotanya belum naik menjadi tersangka.
"Mereka masih berstatus terperiksa. Atau lebih tepatnya, terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba," jelas AKBP Stephanus, Minggu (22/2/2026) malam.
Saat ini, AKP Arifan Efendi masih menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Sulsel. Proses hukum masih terus berlanjut, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
Juru Kunci TPU di Batu Diduga Geser Nisan 20 Makam Tanpa Izin
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang, 23 Penumpang Luka Ringan
Kapolri Imbau Orang Tua Awasi Anak Muda untuk Cegah Tawuran Saat Ramadan
Hodak Jelaskan Alasan Debut Singkat Dion Markx di Kemenangan Persib