MURIANETWORK.COM - Tim patroli Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga menjual obat keras tramadol secara ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2) setelah petugas mengamati transaksi mencurigakan. Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dengan barang bukti puluhan strip obat.
Operasi Penyisiran di Lokasi Rawan
Operasi yang dipimpin Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim itu melibatkan puluhan personel dari berbagai unit. Mereka melakukan penyisiran mendalam di wilayah yang dikenal ramai. Kewaspadaan petugas akhirnya berbuah hasil saat mereka mendapati aktivitas jual-beli yang tidak wajar, mengarah pada dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Empat pria berinisial S, I, MA, dan WS segera diamankan untuk diperiksa. Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 15 strip tramadol yang berada dalam penguasaan mereka. Keempatnya kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna menjalani pemeriksaan lebih intensif dan proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Wamendagri: Dai dan Ulama Diharapkan Jadi Penggerak Sosial di Wilayah Perbatasan
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM
Persib Waspadai Bali United yang Berangkat dengan Moral Tinggi ke GBLA