MURIANETWORK.COM - Seorang pengendara motor berinisial AF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Jawa Barat, setelah aksinya melaju melawan arah memicu kecelakaan maut yang merenggut satu nyawa. Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan intensif terhadap insiden yang terjadi dini hari di Cibinong tersebut.
Dua Pasal Menjerat Tersangka
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa tersangka AF dijerat dengan dua pasal undang-undang lalu lintas. Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, terkait kelalaian mengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Afif, Senin (23/2/2206).
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 312 UU yang sama, karena diduga sengaja tidak berhenti, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kejadian tersebut. Ancaman hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara.
Artikel Terkait
Empat Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan KPK Ditangkap di Jakarta
Dari Limbah Gula Merah Bone, Dainichi Kuasai 90% Pasar Indonesia Timur
Harga Plastik Melonjak Drastis, UMKM Makanan dan Minuman Tertekan
Ayah dan Anak di Agats Tewas Usai Saling Serang dengan Parang