MURIANETWORK.COM - Seorang pengendara motor berinisial AF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Jawa Barat, setelah aksinya melaju melawan arah memicu kecelakaan maut yang merenggut satu nyawa. Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan intensif terhadap insiden yang terjadi dini hari di Cibinong tersebut.
Dua Pasal Menjerat Tersangka
Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa tersangka AF dijerat dengan dua pasal undang-undang lalu lintas. Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, terkait kelalaian mengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Afif, Senin (23/2/2206).
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 312 UU yang sama, karena diduga sengaja tidak berhenti, tidak menolong korban, dan tidak melaporkan kejadian tersebut. Ancaman hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara.
Proses Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Insiden naas ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. AF langsung diamankan petugas di lokasi kejadian dan sejak itu menjalani pemeriksaan mendalam oleh Unit Gakkum Satlantas. Untuk mengungkap kronologi sebenarnya, penyidik giat mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Penyelidik sedang mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berupaya mendapatkan rekaman CCTV. Sedangkan kendaraan terlibat kecelakaan sudah kita amankan di kantor Gakkum Satlantas,” tutur Afif dalam keterangan sebelumnya.
Upaya ini menunjukkan prosedur standar penyidikan yang ketat, di mana setiap elemen dari kesaksian hingga rekaman visual diperiksa secara cermat untuk membangun berkas perkara yang kuat. Proses hukum terhadap AF kini terus berlanjut seiring dengan pendalaman kasus oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Menkominfo Sebut Disinformasi Tantangan Terbesar Diplomasi Indonesia di Board of Peace
Remaja 18 Tahun Diduga Lecehkan Empat Anak di Bawah Umur di Serpong
Polisi Tangkap Kasat Narkoba dan Kanit di Toraja Utara Terkait Jaringan Narkoba
Polda Riau Pasang Papan Green Policing di Sepuluh Titik Strategis Pekanbaru