Jakarta. Sama seperti emas, perak juga masuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal, kewajiban ini mengikat ketika kepemilikan dan penguasaan atas peraknya itu sudah penuh. Tapi, tentu saja ada ketentuannya, tidak serta-merta semua perak yang kita punya langsung kena zakat.
Nah, sebelum membahas lebih jauh, kita perlu paham dulu soal nishab. Ini adalah batas minimal harta yang membuat seseorang wajib berzakat. Intinya, nishab ini ada sebagai bentuk keadilan. Zakat hanya diwajibkan buat mereka yang secara finansial benar-benar mampu, yang hartanya sudah melebihi kebutuhan pokoknya. Jadi, orang yang masih susah payah memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dibebani. Prinsipnya jelas: meringankan, bukan memberatkan.
Lalu, Apa Saja Syaratnya?
Merujuk pada sejumlah sumber, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk zakat perak.
Pertama, Mencapai Haul
Artinya, perak itu harus sudah dimiliki selama satu tahun penuh kalender Hijriah. Logikanya, dalam kurun waktu setahun itu, aset biasanya sudah dianggap menghasilkan atau stabil nilainya.
Kedua, Mencapai Nishab
Ini patokan kuantitasnya. Nishab untuk perak adalah 595 gram. Kalau perak yang kamu miliki sudah mencapai atau malah melampaui angka itu, barulah muncul kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikan.
Artikel Terkait
Gangguan Listrik PLN Sempat Lumpuhkan Layanan MRT Jakarta
Pemkab Serang Pindahkan Rekening Kas Daerah ke Bank Banten
Rano Karno Siap Pindah Kantor ke Kota Tua untuk Awasi Revitalisasi
Sekda Pekalongan Diperiksa Kembali, KPK Perkuat Kasus Bupati Fadia Arafiq