Zakat Perak Wajib Bila Capai Nishab 595 Gram dan Haul Satu Tahun

- Minggu, 22 Februari 2026 | 20:45 WIB
Zakat Perak Wajib Bila Capai Nishab 595 Gram dan Haul Satu Tahun

Jakarta. Sama seperti emas, perak juga masuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal, kewajiban ini mengikat ketika kepemilikan dan penguasaan atas peraknya itu sudah penuh. Tapi, tentu saja ada ketentuannya, tidak serta-merta semua perak yang kita punya langsung kena zakat.

Nah, sebelum membahas lebih jauh, kita perlu paham dulu soal nishab. Ini adalah batas minimal harta yang membuat seseorang wajib berzakat. Intinya, nishab ini ada sebagai bentuk keadilan. Zakat hanya diwajibkan buat mereka yang secara finansial benar-benar mampu, yang hartanya sudah melebihi kebutuhan pokoknya. Jadi, orang yang masih susah payah memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dibebani. Prinsipnya jelas: meringankan, bukan memberatkan.

Lalu, Apa Saja Syaratnya?

Merujuk pada sejumlah sumber, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk zakat perak.

Pertama, Mencapai Haul

Artinya, perak itu harus sudah dimiliki selama satu tahun penuh kalender Hijriah. Logikanya, dalam kurun waktu setahun itu, aset biasanya sudah dianggap menghasilkan atau stabil nilainya.

Kedua, Mencapai Nishab

Ini patokan kuantitasnya. Nishab untuk perak adalah 595 gram. Kalau perak yang kamu miliki sudah mencapai atau malah melampaui angka itu, barulah muncul kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikan.

Ketiga, Bebas dari Utang dan Kebutuhan Primer

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar