Jakarta. Sama seperti emas, perak juga masuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal, kewajiban ini mengikat ketika kepemilikan dan penguasaan atas peraknya itu sudah penuh. Tapi, tentu saja ada ketentuannya, tidak serta-merta semua perak yang kita punya langsung kena zakat.
Nah, sebelum membahas lebih jauh, kita perlu paham dulu soal nishab. Ini adalah batas minimal harta yang membuat seseorang wajib berzakat. Intinya, nishab ini ada sebagai bentuk keadilan. Zakat hanya diwajibkan buat mereka yang secara finansial benar-benar mampu, yang hartanya sudah melebihi kebutuhan pokoknya. Jadi, orang yang masih susah payah memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dibebani. Prinsipnya jelas: meringankan, bukan memberatkan.
Lalu, Apa Saja Syaratnya?
Merujuk pada sejumlah sumber, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk zakat perak.
Pertama, Mencapai Haul
Artinya, perak itu harus sudah dimiliki selama satu tahun penuh kalender Hijriah. Logikanya, dalam kurun waktu setahun itu, aset biasanya sudah dianggap menghasilkan atau stabil nilainya.
Kedua, Mencapai Nishab
Ini patokan kuantitasnya. Nishab untuk perak adalah 595 gram. Kalau perak yang kamu miliki sudah mencapai atau malah melampaui angka itu, barulah muncul kewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikan.
Ketiga, Bebas dari Utang dan Kebutuhan Primer
Ini poin yang seringkali terlupakan. Perhitungan harta untuk zakat haruslah setelah dikurangi utang yang jatuh tempo dan kebutuhan pokok yang mendesak. Bayangkan, seseorang punya penghasilan besar tapi hutangnya menumpuk dan biaya hidupnya tinggi. Bisa jadi setelah dikurangi semua itu, sisa hartanya tidak sampai ke nishab. Kalau sudah begitu, dia tidak termasuk orang yang berkecukupan dan tidak wajib zakat.
Gimana Cara Hitungnya?
Mari kita ambil contoh konkret biar lebih jelas. Misalnya, Ibu Siti punya perhiasan perak total 700 gram. Dari jumlah itu, ada 40 gram yang rutin dipakainya. Nah, perak yang dipakai sehari-hari itu umumnya tidak terkena zakat.
Jadi, perhitungannya begini:
- Total perak: 700 gram.
- Yang dipakai: 40 gram.
- Maka, perak simpanan: 700 - 40 = 660 gram.
Karena 660 gram ini sudah melebihi nishab (595 gram) dan sudah dimiliki selama setahun, maka wajib dizakati.
Cara hitung zakatnya:
660 gram x 2,5% = 16,5 gram perak.
Kalau mau dikonversi ke uang, anggap saja harga perak saat itu Rp 100.000 per gram. Maka, nilai 660 gram perak adalah Rp 66 juta. Zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari nilai itu, yaitu Rp 1,65 juta.
Dengan memahami ketentuan ini, kita bisa menunaikan kewajiban dengan lebih tepat dan tenang. Zakat bukan sekadar rutinitas, tapi penghitungan yang penuh kehati-hatian dan keadilan.
Artikel Terkait
Festival Imlek Nasional 2026 Resmi Dibuka, Tawarkan Harmoni Budaya di Jakarta
Serangan KKB di Nabire Tewaskan Prajurit TNI dan Petugas Keamanan Sipil
Sekjen Golkar Soroti Bahaya Eksklusivitas LPDP: Jangan Hanya Dinikmati Orang Kaya
Muzani Nilai Usulan Parliamentary Threshold 7% Terlalu Tinggi