Zakat Perak Wajib Bila Capai Nishab 595 Gram dan Haul Satu Tahun

- Minggu, 22 Februari 2026 | 20:45 WIB
Zakat Perak Wajib Bila Capai Nishab 595 Gram dan Haul Satu Tahun

Ini poin yang seringkali terlupakan. Perhitungan harta untuk zakat haruslah setelah dikurangi utang yang jatuh tempo dan kebutuhan pokok yang mendesak. Bayangkan, seseorang punya penghasilan besar tapi hutangnya menumpuk dan biaya hidupnya tinggi. Bisa jadi setelah dikurangi semua itu, sisa hartanya tidak sampai ke nishab. Kalau sudah begitu, dia tidak termasuk orang yang berkecukupan dan tidak wajib zakat.

Gimana Cara Hitungnya?

Mari kita ambil contoh konkret biar lebih jelas. Misalnya, Ibu Siti punya perhiasan perak total 700 gram. Dari jumlah itu, ada 40 gram yang rutin dipakainya. Nah, perak yang dipakai sehari-hari itu umumnya tidak terkena zakat.

Jadi, perhitungannya begini:

  • Total perak: 700 gram.
  • Yang dipakai: 40 gram.
  • Maka, perak simpanan: 700 - 40 = 660 gram.

Karena 660 gram ini sudah melebihi nishab (595 gram) dan sudah dimiliki selama setahun, maka wajib dizakati.

Cara hitung zakatnya:
660 gram x 2,5% = 16,5 gram perak.

Kalau mau dikonversi ke uang, anggap saja harga perak saat itu Rp 100.000 per gram. Maka, nilai 660 gram perak adalah Rp 66 juta. Zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari nilai itu, yaitu Rp 1,65 juta.

Dengan memahami ketentuan ini, kita bisa menunaikan kewajiban dengan lebih tepat dan tenang. Zakat bukan sekadar rutinitas, tapi penghitungan yang penuh kehati-hatian dan keadilan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar