Kebijakan WFA dan Penyesuaian untuk Hari Raya Nyepi
Upaya pengurai kepadatan juga melibatkan kebijakan fleksibilitas kerja. Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret untuk arus mudik dan 25–26 Maret untuk arus balik. Kebijakan yang telah mendapat persetujuan dari Presiden dan Kementerian PANRB ini diharapkan dapat mendistribusikan arus perjalanan.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendistribusikan pergerakan masyarakat agar tidak menumpuk pada tanggal-tanggal tertentu sehingga keselamatan dan kelancaran perjalanan lebih terjamin,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian untuk menghormati perayaan Nyepi di Bali pada 19 Maret. Layanan penyeberangan melalui Selat Bali akan dihentikan sementara, dengan disiapkannya sistem penundaan dan zona penyangga.
“Kami akan informasikan kepada masyarakat terkait penutupan sementara pelabuhan agar bisa mengatur jadwal perjalanan,” jelas Dudy mengenai langkah ini.
Sinergi Lintas Sektor untuk Kelancaran Mudik
Dari sisi pemerintah daerah, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya untuk menciptakan sinergi yang solid. Koordinasi dengan TNI, Polri, dan berbagai sektor telah dibangun untuk memastikan keamanan dan kelancaran.
Dari balik meja rapat di Grahadi, Khofifah menyatakan, “Kita membangun sinergi sedetail mungkin untuk memastikan angkutan Lebaran darat, laut, udara, kereta api maupun tol berjalan aman, lancar, selamat dan membahagiakan.”
Pernyataan penutup ini menyiratkan upaya kolektif yang melibatkan banyak pihak, sebuah keniscayaan dalam mengelola event berskala nasional dengan kompleksitas tinggi seperti mudik Lebaran. Persiapan yang terlihat matang ini diharapkan dapat menjawab tantangan logistik dan keselamatan jutaan pemudik.
Artikel Terkait
Kebakaran SPBE di Bekasi Tewaskan 4 Jiwa dan Hanguskan 19 Bangunan
BKKBN Jatim Gelar Rakorda, Soroti Capaian Penurunan Stunting dan TFR
KPK Dalami Dugaan Suap Importasi Tembakau Melibatkan Pengusaha Haji Her
Kejati DKI Geledah Ruang Pejabat Kementerian PU untuk Usut Dugaan Korupsi