Meski menjadi pukulan telak bagi kebijakan Trump, putusan ini memiliki batasan. Tarif sektoral yang sebelumnya dikenakan Trump atas impor baja, aluminium, dan barang-barang tertentu lainnya tidak terpengaruh. Kebijakan-kebijakan itu didasarkan pada penyelidikan terpisah di bawah payung hukum yang berbeda. Bahkan, sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi melahirkan tarif sektoral baru disebutkan masih terus berjalan.
Dengan kata lain, keputusan Mahkamah Agung secara khusus membatalkan tarif luas yang diberlakukan dengan dalih darurat nasional, bukan seluruh rezim tarif pemerintahan Trump.
Konfirmasi dari Pengadilan Bawah
Putusan ini sejalan dengan temuan pengadilan tingkat rendah yang lebih dahulu memutuskan ilegalitas tarif berbasis IEEPA tersebut. Pada Mei lalu, pengadilan perdagangan federal telah memblokir pemberlakuan sebagian besar tarif menyeluruh itu, meski keputusannya sempat ditangguhkan selama proses banding. Keputusan Mahkamah Agung kini mengukuhkan pendapat hukum bahwa presiden telah melangkah terlalu jauh.
Analisis dari lapangan menunjukkan bahwa putusan ini bukan hanya sekadar kemenangan bagi para penggugat, tetapi juga penegasan pentingnya check and balances dalam kebijakan perdagangan AS. Langkah Trump yang dianggap agresif itu akhirnya menemui batasnya di ranah hukum, mengingatkan bahwa kekuasaan eksekutif tetap harus beroperasi dalam koridor yang ditetapkan oleh Kongres.
Artikel Terkait
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan Hadapi El Nino
Rusia Desak Serangan Israel ke Lebanon Masuk Cakupan Gencatan Senjata AS-Iran
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong yang Rugikan Korban Rp 100 Juta
Kebakaran SPBE di Bekasi Tewaskan 4 Jiwa dan Hanguskan 19 Bangunan