Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Menyeluruh Trump karena Melampaui Kewenangan

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:15 WIB
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Menyeluruh Trump karena Melampaui Kewenangan

Meski menjadi pukulan telak bagi kebijakan Trump, putusan ini memiliki batasan. Tarif sektoral yang sebelumnya dikenakan Trump atas impor baja, aluminium, dan barang-barang tertentu lainnya tidak terpengaruh. Kebijakan-kebijakan itu didasarkan pada penyelidikan terpisah di bawah payung hukum yang berbeda. Bahkan, sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi melahirkan tarif sektoral baru disebutkan masih terus berjalan.

Dengan kata lain, keputusan Mahkamah Agung secara khusus membatalkan tarif luas yang diberlakukan dengan dalih darurat nasional, bukan seluruh rezim tarif pemerintahan Trump.

Konfirmasi dari Pengadilan Bawah

Putusan ini sejalan dengan temuan pengadilan tingkat rendah yang lebih dahulu memutuskan ilegalitas tarif berbasis IEEPA tersebut. Pada Mei lalu, pengadilan perdagangan federal telah memblokir pemberlakuan sebagian besar tarif menyeluruh itu, meski keputusannya sempat ditangguhkan selama proses banding. Keputusan Mahkamah Agung kini mengukuhkan pendapat hukum bahwa presiden telah melangkah terlalu jauh.

Analisis dari lapangan menunjukkan bahwa putusan ini bukan hanya sekadar kemenangan bagi para penggugat, tetapi juga penegasan pentingnya check and balances dalam kebijakan perdagangan AS. Langkah Trump yang dianggap agresif itu akhirnya menemui batasnya di ranah hukum, mengingatkan bahwa kekuasaan eksekutif tetap harus beroperasi dalam koridor yang ditetapkan oleh Kongres.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar