Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang bulan Ramadan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Secara rinci, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.00, dengan waktu istirahat selama 30 menit. Khusus pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 dengan alokasi waktu istirahat selama 60 menit untuk salat Jumat.
“Rincian terkait hari dan jam kerja ASN di bulan Ramadan ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” ungkap Kementerian PANRB melalui keterangan resminya. Mereka menegaskan bahwa total jam kerja efektif selama seminggu tetap mencapai 32,5 jam, tidak termasuk waktu istirahat.
Memastikan Kelancaran Pelayanan Publik
Meski ada penyesuaian jam, komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik menjadi perhatian utama. Instansi pemerintah, terutama unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, diharapkan dapat mengatur jadwal sedemikian rupa agar target kinerja dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara optimal.
Kebijakan penyesuaian jam ini merupakan langkah rutin tahunan yang mencerminkan kepekaan terhadap kondisi keagamaan masyarakat. Dengan koordinasi yang baik antar lembaga, diharapkan aktivitas pemerintahan dan layanan sosial dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ibadah umat Muslim yang sedang menjalankan puasa.
Artikel Terkait
KLH Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 67 Perusahaan Pemicu Banjir di Tiga Provinsi
Hyundai Perkuat Kemitraan dengan FIFA, Tunjuk Son Heung-min dan Robot Boston Dynamics untuk Piala Dunia 2026
H-851, Tongkang Tanpa Mesin Terbesar di Dunia, Pertahankan Gelar hingga 2026
Comeback Curry Capai 9.000 Field Goals, Warriors Tetap Tumbang dari Rockets