Pemerintah Umumkan Penyesuaian Jam Layanan BPJS dan ASN Selama Ramadan 2026

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 00:00 WIB
Pemerintah Umumkan Penyesuaian Jam Layanan BPJS dan ASN Selama Ramadan 2026

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang bulan Ramadan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Secara rinci, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.00, dengan waktu istirahat selama 30 menit. Khusus pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 dengan alokasi waktu istirahat selama 60 menit untuk salat Jumat.

“Rincian terkait hari dan jam kerja ASN di bulan Ramadan ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” ungkap Kementerian PANRB melalui keterangan resminya. Mereka menegaskan bahwa total jam kerja efektif selama seminggu tetap mencapai 32,5 jam, tidak termasuk waktu istirahat.

Memastikan Kelancaran Pelayanan Publik

Meski ada penyesuaian jam, komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik menjadi perhatian utama. Instansi pemerintah, terutama unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, diharapkan dapat mengatur jadwal sedemikian rupa agar target kinerja dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara optimal.

Kebijakan penyesuaian jam ini merupakan langkah rutin tahunan yang mencerminkan kepekaan terhadap kondisi keagamaan masyarakat. Dengan koordinasi yang baik antar lembaga, diharapkan aktivitas pemerintahan dan layanan sosial dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ibadah umat Muslim yang sedang menjalankan puasa.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar