Nah, peluang serupa tak cuma untuk tembaga. Pemerintah juga membuka keran investasi asing untuk pengelolaan nikel, logam tanah jarang, dan sejumlah mineral strategis lainnya. Tapi, ada catatan penting. Bahlil dengan tegas menyebut semua ini punya syarat utama: harus tunduk pada regulasi dalam negeri.
Dukungan dan fasilitas dari pemerintah pasti ada, terutama untuk pembangunan smelter. Namun begitu, Bahlil menggarisbawahi satu hal. Kebijakan ini sama sekali bukan lampu hijau untuk ekspor bahan mentah.
“Investasi harus melibatkan pemurnian di dalam negeri, dan hasilnya baru bisa diekspor,” jelasnya.
Jadi, tujuan akhirnya jelas. Lewat kebijakan ini, Indonesia berharap bisa mendongkrak nilai tambah dari kekayaan mineralnya. Sekaligus, tentu saja, memperkuat posisi tawar di panggung global. Ambisi menjadi pemain kunci di pasar mineral dunia, pelan-pelan diwujudkan.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel
Sampah Meluber di TPS 3R Pulogebang, Warga Khawatirkan Ancaman Penyakit
KPK Periksa Empat Saksi Kasus Pemerasan RPTKA di Malang
Presiden Iran Tegaskan: Gencatan Senjata dengan AS Bergantung pada Penghentian Serangan Israel ke Lebanon