Kudeta Halus: Mantan Kabais TNI Tuding Perpol 10/2025 Pembangkangan terhadap MK

- Kamis, 18 Desember 2025 | 21:25 WIB
Kudeta Halus: Mantan Kabais TNI Tuding Perpol 10/2025 Pembangkangan terhadap MK

Laksamana Muda Purnawirawan Soleman B Ponto tak main-main. Mantan Kabais TNI itu melontarkan kritik pedas terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Baginya, aturan yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara itu bukan cuma bermasalah. Lebih dari itu, ia menilai peraturan itu sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataannya disampaikan dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis lalu. Ponto, yang juga bertindak sebagai ahli pemohon di MK, bersikukuh bahwa Perpol ini cacat formil sejak awal prosesnya.

"Ini kudeta halus," ujarnya, tanpa tedeng aling-aling.

"Ini pembangkangan secara halus terhadap konstitusi. Putusan MK itu adalah putusan konstitusi. Jangan main-main."

Menurut penelusurannya, dasar hukum yang dipakai Pasal 28 ayat 3 UU Polri justru jelas menyebutkan bahwa polisi di luar struktur harus alih status atau pensiun. Ironisnya, Perpol yang baru terbit malah membiarkan mereka bertugas sebagai polisi aktif. "Ini face to face bertentangan dengan undang-undangnya sendiri. Bagaimana mau jalan?" tanyanya.

Di sisi lain, Ponto mencium sesuatu yang tak beres. Ia menduga ada kepentingan besar yang mendorong desakan agar 17 pos strategis itu diisi polisi aktif. "Berarti 17 ini nanti akan dikendalikan di bawah satu orang, Kapolri. Itu niat tidak bagus," tegasnya.

Bayangannya suram. Jika polisi aktif menduduki jabatan struktural di lembaga seperti KPK, BNN, atau kementerian-kementerian kunci, maka kekuasaan Kapolri bisa meluas secara drastis. Bahkan, dalam analisisnya, posisi itu bisa jadi lebih kuat daripada presiden sendiri karena mengendalikan langsung lusinan lembaga negara.

Konsekuensi hukumnya pun tak main-main. Ponto mengingatkan contoh kasus Yusril Ihza Mahendra yang sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilantik. "Semua 4.351 orang, semua hal yang mereka tandatangani itu tidak berlaku dan bisa digugat," jelasnya. Termasuk soal anggaran dan pengangkatan pegawai.

Soal wacana menguji ulang putusan MK ke Mahkamah Agung, ia bersikap keras. "Jangan sekali-sekali bawa ke MA. Itu preseden yang buruk," katanya. Menurutnya, langkah semacam itu akan meruntuhkan prinsip final dan mengikat yang menjadi benteng MK. "Belum ada dalam sejarah Indonesia putusan MK diadu lagi di MA."

Lalu, apa solusinya? Ponto punya usulan sederhana yang terdengar pragmatis: Presiden harus memerintahkan Kapolri untuk merevisi Perpol itu. Cukup dengan menambahkan tiga kata: "setelah melakukan alih status."

"Kalau Kapolri tidak mau, ganti. Cari Kapolri yang bersedia merevisi. Tugas pertama: revisi. Cukup tambah tiga kata," tegasnya.

Alternatif lain? Tarik pulang seluruh 4.351 personel itu, atau berikan pensiun dini sebelum mereka ditempatkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara.

Peringatannya terakhir bernada suram. Membiarkan pembangkangan terhadap MK, katanya, akan membuka kotak Pandora. "Sekali kita buat begitu, maka semua putusan MK akan diuji di MA. Kalau itu terus-menerus, tentara nanti akan bilang 'Saya penjaga konstitusi' dan masuk lagi. Hancur negeri ini," tandasnya.

Namun begitu, ia yakin bahwa hanya segelintir orang yang mendorong agenda ini. Suara mereka, menurut Ponto, tak mewakili seluruh anggota Polri. "Masih banyak polisi-polisi yang berpikiran waras yang tidak menginginkan ini terjadi," pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler