Laksamana Muda Purnawirawan Soleman B Ponto tak main-main. Mantan Kabais TNI itu melontarkan kritik pedas terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Baginya, aturan yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara itu bukan cuma bermasalah. Lebih dari itu, ia menilai peraturan itu sebagai bentuk pembangkangan halus terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Pernyataannya disampaikan dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis lalu. Ponto, yang juga bertindak sebagai ahli pemohon di MK, bersikukuh bahwa Perpol ini cacat formil sejak awal prosesnya.
"Ini kudeta halus," ujarnya, tanpa tedeng aling-aling.
"Ini pembangkangan secara halus terhadap konstitusi. Putusan MK itu adalah putusan konstitusi. Jangan main-main."
Menurut penelusurannya, dasar hukum yang dipakai Pasal 28 ayat 3 UU Polri justru jelas menyebutkan bahwa polisi di luar struktur harus alih status atau pensiun. Ironisnya, Perpol yang baru terbit malah membiarkan mereka bertugas sebagai polisi aktif. "Ini face to face bertentangan dengan undang-undangnya sendiri. Bagaimana mau jalan?" tanyanya.
Di sisi lain, Ponto mencium sesuatu yang tak beres. Ia menduga ada kepentingan besar yang mendorong desakan agar 17 pos strategis itu diisi polisi aktif. "Berarti 17 ini nanti akan dikendalikan di bawah satu orang, Kapolri. Itu niat tidak bagus," tegasnya.
Bayangannya suram. Jika polisi aktif menduduki jabatan struktural di lembaga seperti KPK, BNN, atau kementerian-kementerian kunci, maka kekuasaan Kapolri bisa meluas secara drastis. Bahkan, dalam analisisnya, posisi itu bisa jadi lebih kuat daripada presiden sendiri karena mengendalikan langsung lusinan lembaga negara.
Artikel Terkait
KPK Gempur Tiga Wilayah Sekaligus dalam Satu Hari, Uang Rp 900 Juta Disita
Pasutri Peneliti Ganja Ditangkap, Kebun Indoor Ditemukan di Kontrakan Jombang
Sawah Terkubur, Harapan Petani di Ujung Tanduk
Jembatan Darurat di Awe Geutah Akhirnya Difungsikan, Pulihkan Akses Vital Bireuen