Kudeta Halus: Mantan Kabais TNI Tuding Perpol 10/2025 Pembangkangan terhadap MK

- Kamis, 18 Desember 2025 | 21:25 WIB
Kudeta Halus: Mantan Kabais TNI Tuding Perpol 10/2025 Pembangkangan terhadap MK

Konsekuensi hukumnya pun tak main-main. Ponto mengingatkan contoh kasus Yusril Ihza Mahendra yang sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilantik. "Semua 4.351 orang, semua hal yang mereka tandatangani itu tidak berlaku dan bisa digugat," jelasnya. Termasuk soal anggaran dan pengangkatan pegawai.

Soal wacana menguji ulang putusan MK ke Mahkamah Agung, ia bersikap keras. "Jangan sekali-sekali bawa ke MA. Itu preseden yang buruk," katanya. Menurutnya, langkah semacam itu akan meruntuhkan prinsip final dan mengikat yang menjadi benteng MK. "Belum ada dalam sejarah Indonesia putusan MK diadu lagi di MA."

Lalu, apa solusinya? Ponto punya usulan sederhana yang terdengar pragmatis: Presiden harus memerintahkan Kapolri untuk merevisi Perpol itu. Cukup dengan menambahkan tiga kata: "setelah melakukan alih status."

"Kalau Kapolri tidak mau, ganti. Cari Kapolri yang bersedia merevisi. Tugas pertama: revisi. Cukup tambah tiga kata," tegasnya.

Alternatif lain? Tarik pulang seluruh 4.351 personel itu, atau berikan pensiun dini sebelum mereka ditempatkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara.

Peringatannya terakhir bernada suram. Membiarkan pembangkangan terhadap MK, katanya, akan membuka kotak Pandora. "Sekali kita buat begitu, maka semua putusan MK akan diuji di MA. Kalau itu terus-menerus, tentara nanti akan bilang 'Saya penjaga konstitusi' dan masuk lagi. Hancur negeri ini," tandasnya.

Namun begitu, ia yakin bahwa hanya segelintir orang yang mendorong agenda ini. Suara mereka, menurut Ponto, tak mewakili seluruh anggota Polri. "Masih banyak polisi-polisi yang berpikiran waras yang tidak menginginkan ini terjadi," pungkasnya.


Halaman:

Komentar