Mantan Kajari HSU Gugat KPK Rp 100 Miliar Lewat Praperadilan

- Jumat, 20 Februari 2026 | 14:15 WIB
Mantan Kajari HSU Gugat KPK Rp 100 Miliar Lewat Praperadilan

Tuntutan Ganti Rugi Rp 100 Miliar dan Rehabilitasi Nama Baik

Berdasarkan dokumen permohonan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, terdapat 12 poin petitum yang diajukan oleh Albertinus. Inti permohonannya adalah meminta hakim menyatakan bahwa seluruh upaya paksa KPK mulai dari penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan adalah tidak sah menurut hukum.

Lebih dari itu, mantan jaksa tinggi ini juga meminta agar KPK segera membebaskannya dari tahanan. Poin yang menarik perhatian adalah permintaan ganti rugi materil sebesar Rp 100 miliar serta permintaan agar KPK merehabilitasi nama baiknya melalui media selama satu bulan penuh.

Rincian Petitum Permohonan

Berikut adalah isi lengkap dari 12 poin petitum yang diajukan kuasa hukum Albertinus P Napitupulu:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
3. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
4. Menyatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
5. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dari kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara seketika putusan ini dikabulkan.
8. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan semua barang-barang (dokumen, uang, HP dan lain-lain) yang telah dirampas atau disita dari Pemohon dan keluarga Pemohon untuk dikembalikan seperti sedia kala.
9. Memerintahkan kepada Termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik Pemohon dengan segera.
10. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat Pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik.
11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp 100.000.000.000 secara tunai.
12. Biaya yang timbul menurut hukum.

Atau

Jika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang adil menurut hukum dan tata cara peradilan yang baik (ex aquo et bono).

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar