Mantan Kajari HSU Gugat KPK Rp 100 Miliar Lewat Praperadilan

- Jumat, 20 Februari 2026 | 14:15 WIB
Mantan Kajari HSU Gugat KPK Rp 100 Miliar Lewat Praperadilan

MURIANETWORK.COM - Mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan menantang sah atau tidaknya penyitaan dan serangkaian upaya paksa lain yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Dalam petitumnya, kuasa hukum Albertinus bahkan meminta agar KPK dihukum membayar ganti rugi materil hingga Rp 100 miliar.

Jalannya Sidang Praperadilan

Sidang perdana permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20 Februari 2026), dengan hakim tunggal Tri Retnaningsih memimpin persidangan. Sidang yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berlangsung singkat dan lebih banyak membahas teknis jadwal proses hukum selanjutnya.

Setelah membuka sidang, Hakim Retnaningsih menanyakan kesediaan pihak pemohon untuk membacakan permohonannya. Kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, meminta agar permohonan dianggap telah dibacakan oleh majelis.

"Izin majelis, dianggap dibacakan majelis," jawab Syam Wijaya.

Hakim kemudian beralih menanyakan kesiapan jawaban dari KPK selaku termohon. Perwakilan tim biro hukum KPK yang hadir meminta waktu hingga Senin (23 Februari 2026) untuk menyampaikan tanggapannya secara resmi.

"Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia," jawab tim biro hukum KPK.

Menyikapi hal itu, hakim kemudian menutup sidang sambil mengingatkan kedua belah pihak untuk mematuhi timeline yang telah disepakati. Jadwal persidangan menetapkan bahwa kesimpulan akan disampaikan pada Jumat (27 Februari), sementara putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin (2 Maret 2026).

"Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tutup hakim.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar