MURIANETWORK.COM - Mantan Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, mengajukan permohonan praperadilan menantang sah atau tidaknya penyitaan dan serangkaian upaya paksa lain yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Dalam petitumnya, kuasa hukum Albertinus bahkan meminta agar KPK dihukum membayar ganti rugi materil hingga Rp 100 miliar.
Jalannya Sidang Praperadilan
Sidang perdana permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20 Februari 2026), dengan hakim tunggal Tri Retnaningsih memimpin persidangan. Sidang yang teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berlangsung singkat dan lebih banyak membahas teknis jadwal proses hukum selanjutnya.
Setelah membuka sidang, Hakim Retnaningsih menanyakan kesediaan pihak pemohon untuk membacakan permohonannya. Kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, meminta agar permohonan dianggap telah dibacakan oleh majelis.
"Izin majelis, dianggap dibacakan majelis," jawab Syam Wijaya.
Hakim kemudian beralih menanyakan kesiapan jawaban dari KPK selaku termohon. Perwakilan tim biro hukum KPK yang hadir meminta waktu hingga Senin (23 Februari 2026) untuk menyampaikan tanggapannya secara resmi.
"Mohon izin di hari Senin (23 Februari 2026), Yang Mulia," jawab tim biro hukum KPK.
Menyikapi hal itu, hakim kemudian menutup sidang sambil mengingatkan kedua belah pihak untuk mematuhi timeline yang telah disepakati. Jadwal persidangan menetapkan bahwa kesimpulan akan disampaikan pada Jumat (27 Februari), sementara putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin (2 Maret 2026).
"Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan ya, cukup. Dengan demikian sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," tutup hakim.
Artikel Terkait
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan