Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Warung Makan Selama Ramadan

- Jumat, 20 Februari 2026 | 09:20 WIB
Pemkab Tangerang Batasi Jam Operasional Warung Makan Selama Ramadan

Sebelum pernyataan Irawan, Pemkab Tangerang sendiri sudah mengeluarkan ketetapan resmi. Aturan ini mencakup pembatasan jam buka bukan cuma untuk rumah makan, tapi juga tempat hiburan malam dan kafe sepanjang Ramadan 1447 Hijriah. Sudah jadi rutinitas tahunan, katanya.

Landasannya adalah Surat Edaran yang telah disetujui seluruh pimpinan Forkopimda setempat. Nah, untuk restoran dan warung makan, jendela waktunya memang hanya dari sore hingga dini hari.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, pun menegaskan hal itu. Setelah rapat koordinasi, ia menjelaskan batasan yang berlaku.

Demikian penjelasannya, seperti dilansir Antara, Kamis (19/2/2026). Aturan itu kini berlaku, menandai kembali dinamika kehidupan beragama dan berusaha di bulan suci.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar