Sebelum pernyataan Irawan, Pemkab Tangerang sendiri sudah mengeluarkan ketetapan resmi. Aturan ini mencakup pembatasan jam buka bukan cuma untuk rumah makan, tapi juga tempat hiburan malam dan kafe sepanjang Ramadan 1447 Hijriah. Sudah jadi rutinitas tahunan, katanya.
Landasannya adalah Surat Edaran yang telah disetujui seluruh pimpinan Forkopimda setempat. Nah, untuk restoran dan warung makan, jendela waktunya memang hanya dari sore hingga dini hari.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, pun menegaskan hal itu. Setelah rapat koordinasi, ia menjelaskan batasan yang berlaku.
Demikian penjelasannya, seperti dilansir Antara, Kamis (19/2/2026). Aturan itu kini berlaku, menandai kembali dinamika kehidupan beragama dan berusaha di bulan suci.
Artikel Terkait
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan