Selama Ramadan tahun ini, Pemkab Tangerang kembali memberlakukan aturan jam operasional bagi warung makan. Tempat-tempat itu dilarang beroperasi di luar rentang pukul 16.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini, seperti tahun-tahun sebelumnya, langsung mencuatkan perbincangan.
Di sisi lain, ada yang memandangnya sebagai bentuk kewajaran. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, misalnya. Ia menilai aturan seperti ini justru mencerminkan toleransi yang hidup di masyarakat.
Begitu kata Irawan saat berbincang dengan wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan poin itu. Menurutnya, para pelaku usaha sebenarnya sudah paham. Aturan ini kan rutin tiap tahun.
Ujarnya.
Artikel Terkait
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan