Brigjen Eko memaparkan bahwa barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah koper yang diamankan dari rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan, terungkap alur yang menghubungkan ketiga orang ini.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Miranti Afriana atas perintah suaminya, Didik, menghubungi Aipda Dianita dan meminta untuk mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di daerah Tangerang,” tutur Eko.
Motif dan Ancaman Hukuman
Aipda Dianita, yang saat itu masih menjadi bawahan Didik, mengaku menjalankan perintah tersebut tanpa banyak bertanya. Dalam penjelasan resminya, Brigjen Eko menyoroti dinamika hubungan atasan-bawahan yang turut mempengaruhi tindakan Dianita.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, posisi hukum AKBP Didik semakin berat. Ia disangkakan dengan pasal-pasal yang ancamannya sangat serius, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang mencapai miliaran rupiah. Perkembangan kasus ini terus diawasi publik, mengingat pelibatan oknum kepolisian dan keluarganya dalam jaringan narkoba.
Artikel Terkait
KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Proyek Rp 91 Miliar
Dua Warga NTT Diamankan Usai Curi Komodo untuk Dikirim ke Thailand
Driver Taksi Online Positif Sabu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Jakarta
Pengemudi Taksi Online Ditangkap Usai Pelecehan dan Cekik Penumpang Perempuan