MURIANETWORK.COM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menolak dengan tegas pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut milik Aceh. Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh," kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada. Bukti itu, kata dia, menjadi alasan mengapa pulau tersebut milik Aceh.
"Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh," ujarnya.
Ia menjelaskan secara historis serta kesesuaian geografis menunjukkan hubungan erat antara pulau-pulau tersebut dengan Aceh, memperkuat klaim bahwa wilayah tersebut tidak seharusnya dialihkan.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tuturnya.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Beathor Ungkap Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Andi Widjajanto Pernah Lihat Dokumennya
Waketum Golkar Setuju dengan Jokowi, Pemakzulan Boleh Sepaket
Pria Ini Ramal Nasib Tragis Air India Beberapa Jam Sebelum Jatuh, Rekam Video Janggal
Yusuf Blegur: Marhaenis Pertama yang Berani Mengkritik Jokowi