Badan Pusat Statistik (BPS) akan menggelar Sensus Ekonomi 2026 bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia pada Juni hingga Agustus mendatang. Petugas sensus akan melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah dan dari satu usaha ke usaha lainnya dengan metode wawancara berbantuan komputer atau Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Proses ini menyasar pelaku usaha menengah, mikro, dan kecil (UMK) mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kedatangan petugas sensus ke lapangan bukan untuk menagih utang atau pajak, melainkan untuk mengumpulkan data dasar terkait usaha dan kondisi sosial ekonomi keluarga. Data yang dihimpun bertujuan untuk memetakan struktur ekonomi serta karakteristik usaha di setiap wilayah. Oleh karena itu, responden diimbau untuk menerima petugas dengan baik dan memberikan jawaban sesuai kondisi sebenarnya.
Agar masyarakat tidak keliru, BPS telah merilis sejumlah ciri yang melekat pada petugas resmi Sensus Ekonomi 2026. Petugas diwajibkan mengenakan atribut lengkap berupa kartu petugas dan rompi khusus Sensus Ekonomi 2026. Selain itu, setiap petugas juga membawa surat tugas resmi yang diterbitkan oleh BPS sebagai bukti sah penugasan.
Sensus Ekonomi sendiri merupakan kegiatan pendataan menyeluruh terhadap seluruh unit usaha atau perusahaan di Indonesia yang digelar setiap sepuluh tahun sekali, tepatnya pada tahun yang berakhiran angka enam. Hasil sensus ini diharapkan mampu mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan strategis, memotret tren perekonomian terkini, serta membantu pelaku usaha mengenali peluang dan tantangan bisnis ke depan.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 terbagi dalam dua tahap. Pada periode 1 Mei hingga 31 Juli 2026, usaha berskala besar dan menengah akan menerima tautan melalui WhatsApp atau email untuk mengisi kuesioner secara mandiri atau online. Sementara itu, bagi usaha yang belum mendapatkan akses pengisian mandiri, petugas akan melakukan pendataan langsung di lapangan pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Sejumlah informasi yang akan ditanyakan dalam sensus ini meliputi nama dan alamat usaha, jenis usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), kegiatan dan produk utama, jaringan usaha, serta implementasi ekonomi hijau. Petugas juga akan mencatat tahun beroperasi, jumlah tenaga kerja, nilai pengeluaran, serta nilai produksi, penjualan, atau pendapatan.
BPS menjamin bahwa seluruh data usaha dan perusahaan yang dikumpulkan akan dirahasiakan berdasarkan ketentuan undang-undang. Hasil sensus hanya akan disajikan dalam bentuk data statistik agregat, bukan data individu, sehingga kerahasiaan responden tetap terjaga.
Artikel Terkait
Megawati Resmikan Renovasi Istana Gebang di Blitar, Rumah Masa Kecil Bung Karno
Pemerintah Mulai Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi, Satu di Antaranya di IKN
NasDem Kabupaten Bandung Canangkan Reborn Usai Dilantik, Target Perkuat Soliditas Hadapi Pemilu 2029
Mensos Tegaskan Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Bebas Titipan, Khusus untuk Keluarga Tidak Mampu