Transaksi Fantastis Rp 25,8 Triliun
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lain. Semua terkait aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas haram itu. Yang mencengangkan, transaksi di toko itu diduga sangat mencurigakan.
Kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun dilakukan. Tujuannya untuk menelusuri jejak uang. Hasilnya? Sungguh di luar dugaan.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade.
Data dari PPATK menunjukkan angka yang fantastis. Total nilai transaksi jual beli emas ilegal dari periode 2019 sampai 2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya, pembelian emas dari tambang ilegal itu dilakukan baik sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Ade Safri menegaskan komitmennya. Pendekatan lewat jerat TPPU ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas.
"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Semarang Buru Dua Pelaku Bacok Wanita yang Tolong Korban Jambret
PM Spanyol Serukan Penghentian Serangan terhadap Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon
Ledakan Diduga dari Pabrik di Sidoarjo Rusak Sejumlah Rumah Warga
PM Qatar Kecam Penargetan Infrastruktur Sipil di Tengah Eskalasi dengan Iran