Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk Diduga Terkait Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun

- Jumat, 20 Februari 2026 | 05:10 WIB
Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk Diduga Terkait Pencucian Uang Rp 25,8 Triliun

Bareskrim Polri kembali bergerak. Kali ini, sasaran penggeledahan adalah Toko Emas Semar yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur. Operasi yang digelar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) ini bukan tanpa alasan. Mereka menduga toko itu terlibat dalam jaringan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tambang emas ilegal.

Kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang jadi sumber dana haram itu sendiri sudah punya kepastian hukum. Pengadilan Negeri Pontianak sudah memutusnya dan vonisnya telah inkrah. Menurut penyidik, aksi tambang ilegal di Kalimantan Barat itu berlangsung cukup lama, dari 2019 hingga 2022.

Direktur Tindipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan aksi tersebut. Dalam keterangan tertulisnya Kamis (19/2/2026), ia menyebut penggeledahan dilakukan serentak di tiga lokasi, mencakup wilayah Surabaya dan Nganjuk.

"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," jelas Ade Safri.

Lantas, apa yang melatarbelakangi operasi ini? Berikut poin-poin penting yang terungkap.

Jalur Emas Ilegal dan Aliran Dananya

Ade Safri membeberkan, dari fakta persidangan kasus PETI, terkuaklah alur pengiriman emas ilegal beserta aliran dananya. Uang hasil kejahatan itu disebut mengalir ke beberapa pihak yang berbeda.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," tegasnya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar